MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah sepak terjang, laki-laki pengagguran yang kerap membuat resah masyarakat Kecamatan Purwodadi wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Kali ini, aksi Ariyanto (33) meskipun nyaris tanpa diketahui siapapun, dengan mudanya membawa kabur sepeda motor milik tetangga yang terpakir dikebun, kejadianya Jum’at (23/10) siang.
Gerak cepat merespon segera adanya laporan masyarakat, tidak butuh waktu lama malam harinya, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas diback up personel Polsek Purwodadi membekuk Aryanto.
Bahkan, dari tangannya pelaku, Polisi berhasil amankan barang bukti (Bb) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BG 3451 GN, merupakan motor milik korban inisial D (62) warga Dusun III Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Ariyanto ditetapkan tersangka mendekam sel penjara Mapolres Musi Rawas.
“Benar, bersama personel Polsek Purwodadi kita telah amankan Ariyanto. Yang mana, berangkutan telah membawa kabur sepeda motor warga yang terpakir dikebun, karena ditinggal orangnya yang tengah memumpuk lahan perkebunannya,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda S.IP M.H dalam keterangan Pres Releasenya.
Dijelaskan AKP Redho Agus Suhendra, tersangka Aryanto sendiri mengakui semua perbuatanya. Terlebih lagi, tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor saja. Sebelumnya, tersangka juga telah jalankan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di lokasi desa lain Kecamatan Purwodadi.
“Kalau dari pengakuanya, tersangka Ariyanto mengakui jika telah mencuri sepeda motor bahkan sebelumnya juga telah mencuri mesin penyedot air terpasang pinggir kali, tepatnya di Desa T bangun sari Kecamatan Purwodadi bersama dua rekannya Z dan T yang kini kita masih kembangkan,” beber pria berpangkat balok tiga lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) ini.
Untuk tersangka Ariyanto, sambung AKP Rehdo Agus masih terus jalani proses hukum dilakukan penyidik Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, berdasarkan dilik adauan : Lp/B- /X/2025/SEK Purwodadi/RES MURA/SUMSEL 24 Oktober 2025
“Sampai saat ini, untuk tersangka Ariyanto kita telah tahan sel tahanan, sembari mengikuti proses. pemeriksaan penyidik. Begitupun, perkara ini juga kembali kami terus lakukan upaya penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : ARIE












