MUSI RAWAS, LS – Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas membekuk Dua Sekawan spesialis curanmor, Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27) beraksi menggasak unit sepeda motor, milik tukang tenda yang terpakirkan disamping rumah warga, berada di Desa Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi.
Aksi Curamor itu, terjadi Senin (25/12). Untuk saat ini, keduanya mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH membenarkan prihal diamankan dua tersangka, pelaku curanmor 363 KUHP.
“Kurang dari 24 jam, hanya 5 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil meringkus dua tersangka curat sepeda motor sekaligus spesialis, dengan identitas tersangka, Jaka Utama alias Jako dan Feri Setiawan, keduanya warga Desa Sri Mulyo,” ungkap AKP Herman Junaidi SH.
Dijelaskan pria dahulu menjabat Kasatnarkoba Polres Musi Rawas bahwa aksi pencurian terjadi ketika korbanya, markirkan sepeda motor disamping rumah warga, kemudian melanjutkan pekerjaan mebongkar pelaminan hajatan warga
“Aksi ketahuan korban, pertama kali diberitau rekan kerjanya memberitau kalaulah motor sudah tidak ada ditempat. Adapun, aksi tersangka sempat diketahui warga akan tetapi tersangka berhasil kabur,” paparnya
Atas kejadian tersebut, AKP Herman Junaidi menjelaskan dari aksi tersangka korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG- 7518-GB, dengan kerugian materil lebih kurang 3 juta.
“Semua Berdasarkan laporan polisi LP/B-253 / XII / 2023 / SPKT / SEK.PWD / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023. Kemudian, dilakukan penyidikan diketahui keberada terduga pelaku. Bersama, sejumlah BB satu unit sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu lembar STNK sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu buah BPKB sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB dan satu unit sepeda motor VIXION warna putih tanpa nopol,” tandasnya.
Penulis : ARIE












