MUSI RAWAS, LS- Wakapolres Musi Rawas, Kompol Harsono SH memimpin upacara gelar pasukan tanda dimulainya giat Operasi (Ops) Zebra Musi tahun 2023. Upacara berlangsung dihalaman apel Mapolres Musi Rawas, Hari ini (4/9) pagi tadi.
Selama dua pekan kedepan, Polri termasuk Polres Musi Rawas Polda Sumsel bersama melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Polisi Militer, Dinas Perhubungan (Dishub) serta personel Sat-Pol PP akan melangsungkan raziah kendaraan bermotor disejumlah titik ruas jalan wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Bahkan, dalam pelaksanaanya sebanyak 7 priotitas penegakan hukum kasat mata mesti ditaati pengendara kendaraan bermotor. Karena, jika kedapatan melanggar maka pengendara atau engemudi kendaraan bermotor ditindak tilang.
Untuk diketahui, Ops Zebra Musi tahun 2023 bertanjuk “Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”. Sedangkan pelaksanaanya dilaksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini 4 September sampai dengan 17 September tahun 2023 mendatang.
Wakapolres Musi Rawas, Kompol Harsono SH menyampaikan sambutan Dirlantas Polda Sumsel. Dimana, sebagaimana fungsi kepolisian negara Indonesia dibidang lalulintas dan anggkutan jalan.
Yang mana, telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran masyarakat berlalulintas dijalan agar masyarakat terbebas dari ancaman dan ganguan dalam beraktivitas dijalan.
“Begitupun, mengingat masih tingginya pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas terutama diwilayah hukum Sumsel saat ini tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan operasi Zebra Musi tahun 2023. Untuk itu, pada pelaksaanya ditlantas polda sumsel dan jajaran menentukan operasi meliputi segala bentuk Potensi Ganguan (PG) Ambang Gangguan (AG), dan Gangguan Nyata yang menyebabkan pelanggaran, macet dan kecelakaan lalulintas baik sebelum, pada saat maupun pelaksanaan operasi zebra,”paparnya.
Selain itu, ditambahkan pria dahulu perna menjabat Kasat Shabara Polres Musi Rawas bahwa berkenaan dengan telah dimulainya tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Tentunya akan meningkatkan aktivitas masyarakat, khususnya dijalan yang akan melaksanakan kampaye.
“Begitu juga dengan proses dari pada pendaftaran calon presiden, wakil presiden. Anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota wilayah Sumatera Selatan. Untuk itu, Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi zebra 2023 secara serentak di seluruh indonesia,”ulasnya.
Mengenai lainya, teknis pelaksanaan Ops Zebra Musi tahun 2023 dilaksanakan dengan berbagai kesiapan. Dimana, mulai dari target operasi yakni orang lokasi, barang /benda, dan kegiatan secara tematik sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Sedangkan berdasarkan hasil anev pelaksanaan Ops Zebra Musi ditahun-tahun sebelumnya. Untuk diketahui, terdapat perbandingan terjadi peningkatan mulai dari peningkatan kecelakaan lalulintas. Seperti halnya kenaikan tersebut, ditahun 2021 kecelakaan lalulitas naik dari 1 kejadian menjadi 6 kejadian atau trend sebesar 500 persen,”bebernya.
Bersama itu juga, terhadap jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas. Yakni, tahun 2021 0 naik 1 orang meninggal dunia korban kecelakanan lalulintas, atau trend sebesar 100 persen.
“Kemudian, Jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalulintas, mengalami kenaikan 1 orang menjadi 2 orang dengan trend naik 100 persen. Lalu, jumlah pelanggaran lalulintas mengalami kenaikan dari 3, 182 pelanggaran menjadi 21,151 pelanggaran dengan trend naik 565 persen,”tandasnya.
Sedangkan mengenai hal lainya, ditambahkan Kompol Harsono SH bahwa dalam hal cara bertindak dalam pelaksanaan Ops Zebra Musi tahun 2023 mengedepankan giat edukatif, Persuasif, serta Humanis dan di dukung Gakkum baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Yang dimaksud 7 prioritas peneggakan hukum kasat mata itu. Pertama, pengemudi atau pengedara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, Kedua pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus, Ketiga pengemudi mengunakan ponsel saat berkendaraan, Ke-empat pengendara Ranmor dibawah umur, Ke-Lima pengedara sepeda motor berboncengan melebihi 1 orang, selanjutnya Ke-Enam pengendara tidak mengunakan TNKB/Plat Motor tidak sesuai sertifikasinya, Ke-Tujuh pengendara kendaraan bermotor yang menerobos alat pemberi syarat lalulintas,”tukasnya.
Penulis : ARIE












