MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, kembali ungkap penyalaguna narkoba.
Untuk kali ini, Polisi menyergap sebuah pondok berada diplosok Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.
Ketika disergap, Dua komplotan Pengedar Sabu Marga Baru bersama kepemilikan 23 Paket Sabu-sabu siap edar tak berkutik diborgol Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Kemarin (5/4) malam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Budiman (34) dan Sobinya Junias Pratama (28) terpaksa harus berlebaran Idul Fitri dibalik jeruji besi sel penjara.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi membenarkan telah diamankan dua orang terduga. pengedar. Penangkapan keduanya, tidak lain bermula laporan informasi keresahan masyarakat mengetahui keduanya tengah menyimpan narkoba hendak diedarkan sesuai dilik aduan : LP-A/ 16 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
” Benar kita Satresnarkoba Polres Musi Rawas menyergap Pondok berada disalah satu kebun Di Desa Marga Baru Muara Lakitan. Dua orang inisial B dan JP pengedar sabu dengan kepemilikan 23 paket sabu beratnya 4,86 gram,” ungkap AKP Romi Saputra.
Barang bukti puluhan paket sabu, disimpan keduanya didalam tas selempang warna hijau. Begitupun barang bukti (Bb) lainya diamankan juga uang tuna Rp. 50.000,-
“Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Keduanya kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












