Imam Panuju : Janji Tidak Mengulanginya Lagi dan Jika Terulang Siap Diproses Hukum Berlaku
MUSI RAWAS, LS – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menerapkan restorasi justice (JC) atau upaya mediasi terhadap perkara hukum yang menjerat Imam Panuju (36) pengedara sepeda motor yang terpaksa diamankan, personel Satlantas Polres Musi Rawas lantaran melanggar lalulintas sekaligus kedapatan membawah sejata tajam (Sajam).
Dari hasil mediasi, hadir secara langsung sebagai pihak keluarga dari pada Imam Panuju, Hamli (46) Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK. Kemudian, Kanit Turjawali Satlantas Polres Mura Ipd Alamsyah.
Kemudian, mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S. IK M. H, Kasi Humas Iptu Herdiasnyah bersama didampingi Plt Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Aiptu Erwinsyah bersama sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dari hasilnya, Kepala Desa Lubuk Besar Halmi menyampaikan kehadiran dirinya mewakili warganya, sekaligus pihak keluarga bermaksud menemui pihak Polres Musi Rawas.
Dimana, dalam kesempatan baik ini. Dirinya mengaturkan permohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan Imam Panuju, yang mana harus berurusan pihak berwajib karena telah melakukan kesalahan, pelanggaran hukum mengedarai sepeda motor tanpa helm bersama kepemilikan sejata tajam ( Sajam).
“Beberapa hari lalu, warga kami diamankan Satlantas Polres Musi Rawas karena mengendarai motor tanpa mengenai helm dan kedapatan membawa sajam. Saya pun hadir menjelaskan, kalau mas Imam berkelakuan baik,” ungkap Hamli ketika berikan keterangan usai mediasi yang dilangsungkan sarang landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Minggu (10/12) siang tadi.
Dijelaskan Halmi, untuk keseharianya bersangkutan menetap tinggal di Lubuklinggau. Kemudian, bekerjanya sebagai tukang di Desa Lubuk Besar.
“Kami pun, memohon maaf kepada pihak Polres Musi Rawas. Dan kami pun, memastikan kalaulah kami tau sebagai tulang punggung keluarga. Lalu, sekali lagi kami pastikan bersangkutan tidak perna terlibat, melanggar hukum negara kesatuan republik indonesia,” Bebernya.
Dikesempatan ini pula, Halmi memohon kepada pihak Polres Musi Rawas agar memberikan penangguhan penanahan terhadap saudara Imam Panuju.
“Harapan kami, pihak polres Musi Rawas mengabulkan permohonan. Untuk kiranya, saudara Imam Panuju ditanggukan penahananya” tandasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Musi Rawas, AKP Fitri Dewi Utami melalui Kanit Turjawali Ipda Alamsyah menyatakan diambil langkah mengamankan Imam Panuju. Semuanya, dikarenakan bersangkutan mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan didapati adanya sajam.
“Kami personel Satlantas, tengah menjalankan tugas patroli hunting. Kemudian, berlokasi diruas jalinsum Desa Pendang mendapat adanya pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm. Dilakukan, upaya menghentikan kendaraan. Lalu, kita pun mendapati bersangkutan milik sajam,” jelas Ipda Alamsyah.
Sedangkan, disampaikan Iptu Herdiansyah secara langsung telah menyaksikan adanya etika baik pihak Imam Panuju, pengedara sepeda motor yang diamankan karena berkendara tidak mengenakan helm, bersama kedapatan membawa adanya sajam jenis pisau dan samurai.
“Mewakili Kapolres tentunya, merespon apa yang disampaikan bapak kades lubuk besar tentang kejadian beberapa waktu lalu. Begitupun, secara langsung pula telah memohon maaf kepada pihak polres. Dan dari itu semua, menginginkan agar saudar Imam Panuju ditangguhkan penahananya,” jelasnya.
Selain itu, kehadiran kades mewakili warganya sekaligus pihak keluarga menyampaikan kalaulah saudara Imam Panuju dipastikan berkelakuan baik.
“Kalau tadi, menurut bapak kades kalau saudara Imam keseharian bekerja sebagai tukang di Desa. Dan bersangkutan ini, juga berkelakuan baik sehingga selaku pemerintah desa pun, mengajukan agar bersangkutan sekali lagi agar ditangguhkan,” kata dia.
Sedangkan setelah dilakukan mediasi, Imam Panuju secara langsung menyatakan kesalahanya berkendara tanpa menggunakan helm dan membawah sajam. Kemudian, dirinya juga menyatakan berjanji tidak mengulangi perbuatanya.
“Saya Imam Panuju, Warga berdomisili di Marga Mulya Lubuklinggau meminta maaf atas perbuatanya. Berjanji, tidak mengulanginya lagi. Dan dikemudian hari, jika mengulangi perbuatan siap jalani konsikuesinya jalani proses hukum yang berlaku. Kemudia, saya pun tidak memberikan imbalan apapun kepada pihak Polres Musi Rawas” tukasnya.
Penulis : ARIE












