Terbaik & Terpercaya
Indeks

Diburu Hingga Ke Jambi, Operator Asal Medan Gelapkan Uang Sewa Alat Berat Evan Lestari Ditangkap Tim Landak

IST Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Walaupun berada di jambi tempat sekarang bekerja, Alim Guru Siregar operator alat berat asal Medan nekat gelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar beroperasi membukan lahan PT. Evan Lestari, tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.

Alim Guru Siregar diketahui warga asal Kecamatan Poribi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Medan Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan, aksi pengelapan bisa terjadi lantaran bersangkutan tenaga operator alat bulldozer berat CV. Buana Kencana Raya (BKR), yang bekerjasama dengan PT. Evan Lestari dalam pekerjaan membuka lahan.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Alim Guru Siregar hanya bisa tertunduk malu mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K SIK, CPHR, CBA didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH membenarkan, prihal telah diamankan terduga pelaku pengelapan, yang mana pelaku merupakan operator alat berat yang kerjasama dengan PT. Evan Lestari guna membuka lahan.

“Bersangkutan telah kita tetapkan tersangka. Dan diketahui, jika perkara ini sudab ada dua tersangka KP (20) dan SN (35) telah jalani hukuman. Dan aksi pengelapan dilakukan, ketiganya menggelapan uang sewa dan BBM solar. Kemudian, juga mengabil upah warga yang membuka lahan tanpa sepengetahuan CV. BKR di Camp Desa Remayu kejadian 7 April 2022 silam,” ungkap Iptu Riyan Tiantoro Putra dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, Iptu Riyan Tiantoro Putra menambahkan jika dari kejadian penggelapan tersebut perusahaan mengalami kerugian puluhan juta. Dan dari itu semua telah berdasarkan dilik aduan : LP/B-65/IV/2022/SPKT/SUMSEL/Res Mura / tanggal 09 April 2022.

“Dari kalkulasinya, baik sewa alat berat yang terhitung sejamnya Rp 450.000 perjam yang dikerjakan selama 32 jam serta bahan bakar solar yang menghabiskan 928 Liter jika hitung keseluruhan kerugian dialami korban senilai Rp 23.680.000,” bebernya.

Sementara terungkapnya keberadaan tersangka, semua didukung informasi mengetahui keberadaan tersangka, tengah berada ditempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tandasnya.

Penulisan : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *