Terbaik & Terpercaya
Indeks

Dibading Tahun Sebelumnya, Ungkap Kasus Ops Sikat Polres Musi Rawas Meningkat 78 Kasus Penjarakan 69 Tersangka

Kapolres AKBP Andi Supriadi Pimpin Press Release Ops Sikat Musi 2025 (13/3)

MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menggelar Press Release, pengukapan kasus Operasi (Ops) Sikat Musi I Tahun 2025, berlangsung aula gedung pesat gatra Mapolres Musi Rawas, Hari ini (13/3) siang tadi.

Dalam pelaksanaannya, pengungkapan kasus Ops Sikat Polres Musi Rawas meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Bahkan, dari hasilnya Polres Musi Rawas berhasil mengungkap 78 kasus sedangkan tahun 2024 hanya 69 kasus. Kemudian, penjarakan sebanyak 69 orang tersangka pelaku tindak kriminal dan penyalagunaan narkotika.

Adapun untuk diketahui, Ops Sikat I Musi tahun 2025 yang dilangsungkan selama 16 hari sejak 19 Februari sampai 6 Maret 2025. Yang mana, untuk sasaran pengukapan kasus mulai dari 3C, premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, miras, kejahatan jalanan, Sajam, senpi dan tempat hiburan malam.

“Dari hasil operasi yang kami laksanakan ada 78 kasus yang bisa kami ungkap selama 16 hari,” ungkap AKBP Andi Supriadi.

Dijelaskan pria berpangkat melati dua, bahwa pengungkapan kasus dalam Ops Sikat I Musi 2025 secara rinci berhasil ungkap 49 kasus target operasi (TO). Sedangkan non oeprasi dan non TO terdapat 29 kasus.

“Sekali lagi, semuanya totalnya 78 kasus dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” ulasnya.

Selain itu juga dalam operasi pekat dilakukan penindakan hukum, kasus Narkotika terjadi di Desa Tanah Periuk. Dimana, berhasil diamankan13 orang, salah satunya terdapat seorang perempuan.

“Mereka sudah melalui proses tes TAT dan menjalani rehabilitasi. Mereka rata-rata pengguna ringan dan sedang,” tambahnya.

Adapun rincian pengungkapan yakni untuk kasus narkoba, ditambahkan AKBP Andi Supriadi bahwa pihaknya mengungkap sebanyak 8 kasus. Termasuk salah satunya di Desa Tanah Periuk dan berhasil meringkus pelaku inisial Y yang diduga berjualan narkoba di daerah tersebut.

“Yang lainnya (13 orang) positif narkoba dan dilakukan TAT rata-rata adalah pengguna ringan dan sedang,” tambahnya.

Ada juga, terkait penyalagunaan miras, Polres Musi Rawas mengungkap 20 kasus dan yang sudah inkrah putusannya ada 8 kasus. “Rata-rata disidang di Pengadilan ada hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, 7 hari. Sisanya masih bertahap,” kata dia.

Sementara itu untuk perjudian, juga dijelaskan AKBP Andi Supriadi bahwa personel berhasil mengungkap 5 kasus. Lalu selanjutnya kejahatan jalanan, petugas mengungkap 18 kasus dan premanisme 30 kasus.

“Untuk jumlah kasus dibanding 2024, tahun ini mengalami kenaikan menjadi 78 kasus dan jumlah tersangka meningkat dari 65 menjadi 69 tersangka,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *