*Kapolsek Nyoman Sutrina : Tersangka Akui Nekat Bebuat Karena Ilusi Pengaruh Konsumsi Narkoba
LUBUKLINGGAU, LS – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, tetapkan Diana (21) warga Kelurahan Ceremeh Kota Lubuklinggau sebagai tersangka tindak kriminal penganiayaan 170 KUHP.
Wanita berambut pirang, Keseharian bekerja sebagai biduan tempel terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Usman(35) seorang sopir Travel.
Yang mana, kejadian naas tersebut terjadi diruans jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya, dekat Simpang Priuk Kota Lubuklinggau, belum lama ini Senin (13/11) sore sekitar pukul 18. 00 Wib.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Diana mendekam sel tahanan Polsek Lubuklinggau Selatan. Sedangkan, Tiga orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejar.
Adapun kronologis singkat, terjadinya aksi pengeroyokan yang mana sesuai dilik aduan : LP / B-22/XI/2023/Polsek Llg Sel/Polres Llg/polda Sumsel,tgl 14 November 2023.
Mulanya, tersangka Diana usai pulang manggung di salah satu wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memesan travel untuk pulang ke rumahnya di Lubuklinggau.
Semulanya seperti biasa, travel dikendarai Usman menjemput tersangka yang tengah berada di Desa Mangun Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Akan tetapi, setibanya memasuki wilayah Kota Lubuklinggau tepatnya tak jauh dari simpang 4 priuk. Lalu, Tersangka Diana meminta stop, menyusul tiga orang laki-laki menghampiri mobil. Sehingga, terjadilah aksi penganiayaan membabi buta ke korban Usman.
Setelah itu, tersangka Diana akibat kejadian tersebut sempat diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan guna dimintai keterangan.
Dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, bersama didukung keterangan saksi-saksi.
Seperti dari keterangan tersangka Diana, mulanya mengaku kalau dirinya telah mendapatkan ancaman dari sopir dan menuduh penumpang lainya hendak menangkap dirinya ketika diperjalanan.
Begitupun, tersangka Diana mengakui kalau mengirimkan pesan Whatsapp ketiga rekan laki-lakinya yang kini ditetapkan DPO sehingga ketiganya melakukan pergeroyokan terhadap sopir.
“Benar telah kita Diana sebagai Tersangka, karena terlibat aksi pengeroyokan terhadap sopir travel. Diana ini, biduan yang hendak pulang usai mengisi acara di Sekayu. Nekatnya tersangka terlibat, akui kalau dirinya tanpa sadar karena habis konsumsi narkoba. Itupun, kami telah lalukan test urine bersangkutan positive konsumsi Narkoba,” ungkap Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Nyoman Sutrisna
Ditegaskan, untuk sampai saat ini. Perkara ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Begitupun, untuk Pelaku 3 orang laki-laki identitasnya telah dikantongi dan masih dalam pengejaran anggota unit reskrim Polres Lubuk Linggau.
“Sampai sekarang, kita juga terus kordinasi pihak pidana umum kejakassan lubuklinggau. Ya, untuk Tersangka Diana kita tahan sel tahanan Polsek. 3 Lainya DPO,”tukasnya.
Penulis : ARIE












