JAKARTA, LS – Dengan tetap pertahankan Disertasinya, berjudul “Rekontruksi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Kripto Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Yang Berkeadilan”. Akhirnya, Kombes Pol Pambudi S.I.K, M.H dinyatakan lulus ujian Disetasi yang merupakan bagian proses Akademik sebagai calon Doktor di Universitas Borobudur.
Ujian Disertasi diselenggarakan tertutup, dengan team penguji terdiri dari Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. Kemudian sebagai Promotor sekaligus Sekretaris Sidang, Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si. Selanjutnya Ko-Promotor dan Anggota Penguji, Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H.,
Juga dihadiri pula, Prof. Dr. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum berasal dari Universitas Jenderal Soedirman sebagai Penguji Luar Institusi. Yang pelaksanaan berlangsung di kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis 6 Agustus 2026 lalu.
Dan untuk diketahui, jika saat ini Kombes Pol Pambudi S.I.K, M.H menjabat sebagai Kabidkum Polda NNT. Akan tetapi, sebelumnya Pria akrab disapa Bang Pambudi ini perna menjabat Kabag Dikinfokum dan kini menjabat Kabidkum Polda Bengkulu.
Untuk diketahui pula, jika pemilihan judul disertasi bertujuan menjawab tantangan hukum Pidana di Era Blockchain. Kemudian, alasam memilih judul tersebut berangka dari perkembangn pesat teknologi blockchain, aset kripto, dan transaksi digital yang telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh konstruksi hukum pidana konvensional.
Penelitian ini menemukan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana Indonesia masih menghadapi berbagai keterbatasan normatif maupun implementatif dalam menangani tindak pidana berbasis kripto.
“Menurut hasil penelitian, belum jelasnya penerapan unsur kesalahan (dolus dan culpa) terhadap sistem berbasis kode, belum adanya delik khusus mengenai kejahatan kripto, keterbatasan sistem pembuktian digital, hingga persoalan yurisdiksi lintas negara menyebabkan penegakan hukum terhadap kejahatan aset digital belum berjalan secara optimal,” ungkap Pambudi.
Menurutnya, dengan memghadapi kondisi saat ini juga sangatlah berdampak pada belum maksimalnya perlindungan terhadap korban kejahatan kripto
“Dari itu, menurut saya jika Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana yang adaptif sebagai kontribusi akademik,,” bebernya.
Akan tetapi, dikesempatan baik setelah mengikuti sidang. Pambudi juga tawarkan rekonstruksi pertanggungjawaban pidana, yang tidak sekadar melakukan perubahan parsial terhadap ketentuan pidana yang ada.
“Namum, mampu juga melakukan pembaruan konseptual secara menyeluruh agar hukum pidana mampu menjawab karakteristik kejahatan digital yang bersifat terdesentralisasi, lintas negara, dan berbasis teknologi blockchain,” bebernya.
Sementara itu, m<span;>odel rekonstruksi tersebut menempatkan hukum pidana sebagai instrumen yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fundamental seperti asas legalitas, asas kesalahan, kepastian hukum, dan keadilan.
“Dengan demikian, sistem hukum nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku, perlindungan yang lebih efektif bagi korban, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan kripto,” tandasnya.
Masih kata Pambudi bahwa, peran Promotor dan Ko-Promotor. Bahwa dalam penyusunan disertasi, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. sebagai Promotormemberikan arahan akademik mengenai pengembangan teori hukum pidana. “Kebijakan kriminal (Criminal Policy), serta pembaruan sistem pertanggungjawaban pidana dalam menghadapi dinamika kejahatan digital,” kata dia.
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si. selaku Ko-Promotor memberikan penguatan metodologi penelitian, pendalaman analisis normatif, serta integrasi antara teori hukum, perkembangan teknologi informasi, dan implementasi kebijakan hukum pidana sehingga menghasilkan model rekonstruksi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan relevan bagi pembaruan hukum nasional.
“Kolaborasi kedua pembimbing tersebut menghasilkan disertasi yang tidak hanya memiliki nilai akademik tinggi, tetapi juga menawarkan rekomendasi praktis bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, regulator sektor aset digital, serta lembaga peradilan dalam merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana yang mampu mengantisipasi perkembangan kejahatan siber dan aset kripto serta Kontribusi bagi Pembaruan Hukum Nasional,” papar Dr. H. KMS Herman.
Disertasi ini diharapkan menjadi salah satu referensi penting dalam pengembangan hukum pidana Indonesia di era ekonomi digital.
“Akan tetapi, Rekonstruksi yang ditawarkan memberikan landasan bagi pembentukan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi blockchain, memperkuat sistem pembuktian digital, memperjelas pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan kripto,” ulasnya.
Selain itu juga mampu meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna ekosistem digital. Bahkan, melalui penyelenggaraan ujian tertutup ini, Universitas Borobudur kembali menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan penelitian doktoral yang inovatif.
“Begitu pula responsif terhadap perkembangan teknologi, serta berkontribusi nyata terhadap pembaruan sistem hukum nasional di tengah pesatnya transformasi digital,” tukasnya.
Penulis : ARIE












