MUSI RAWAS, LS – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas bersama unit reskrim Polsek Tugumulyo amankan Nur Samsu (30) warga Dusun V Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo terduga penyalaguna narkotikan.
Pria keseharian bekerja sebagai petani, terjaring raziah Ops Pekat Musi berlangsung di ruas Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo.
Dari tangan Nur Samsu, Polisi mengamankan Sabu-sanu dua 2, 76 gram. Sabu-sabu sendiri, disembunyikan Nur Samsu didalam kotak Rokok Merk Sampurna A Mild.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra, didampingi Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo membenarkan telah mengamankan satu tersangka penyalaguna narkotika.
Adapun, untuk bersangkutan diamankan dalam giat Ops Pekat Musi tahun 2024.
” Barang bukti (Bb) kita amankan, satu paket klip ukuran kecil berisi kristal putih sabu berat 1,90 gram. Kemudian, ditemukan juga 0,86 gram sama kristal putih berada didalam pirex kaca. Kesemuanya total 2, 76 gram yang di sembunyikan tersangka Nur Samsu dalam kotak rokok,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih lanjut, AKP Romi Saputra menyebutkan diamankan Nur Samsu merukan tersangka ke delapan gelaran Ops Pekat Musi tahun 2024.
” Tersangka Nur Samsu kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












