MUSI RAWAS, LS – Polisi Resort (Polres) Musi Rawas menggelar apel bersama, dalam rangka Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong melibatkan perwakilan pemerintah daerah (Pemda), Forkopimda, Tukang Ojek mewakili masyarakat pengendara kendaraan bermotor di Musi Rawas
Hadir secara lansung, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK memimpin deklarasi sekaligus penandatangan kesepakatan bersama, larangan pengunaan knalpot brong berlangsung halaman upacara Mapolres Musi Rawas, Hari ini (19/1) pagi tadi.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Andi Supriadi menyampaikan beberapa hal penting terutama menyangkut komitmen bersama, deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong. Yang mana, dirinya selaku Kapolres Musi Rawas mengajak peran serta pemerinta kabupaten (Pemkab) Musi Rawas bersama Forkopimda, beserta masyarakat guna mendukung Polri guna mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari penggunaan Knalpot Brong.
“Untuk itu tentunya, marilah bersama-sama turut berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knlapot brong. Begitupun dengan, mengajak bersama-sama untuk berkendara mematuhui aturan berlalulintas demi keselamatan. Lalu, bersama-sama mewujudkan situasi kondusif menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini,” ungkap AKBP Andi Supriadi dalam sambutanya.
Lebih jauh, pria berpangkat melati dua ini menegaskan penggunaan knalpot brong sangatlah meresahkan bagi pengguna jalan. Maka dari itu, semua menjadi perhatian serius semua pihak.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta apel pagi ini agar kapampayekan secara masif. Baik itu, dimulai lingkup keluarga, mulut ke mulut, dari saudar ke saudara ataupun ditempat kerja . Jadi, jangan hanya sifatnya seremonial. Namun, betul-betul dilaksanakan karena semuanya telah berdampak pada lingkungan sekitara maupun pribadi kita,” bebernya.
Selain itu, lanjut AKBP Andi Supriadi menyebutkan jika diperhatikan sebagian besar pegawai negeri, kebanyakan tinggal di Kota Lubuklinggau. Sehingga, apa yang kita sama-sama deklarasikan agar kiranya disosialisasikan, mengingatkan, menegur jika ada saudara berkendara menggunakan knalpot brong.
“Dan kepada jajaran penegak hukum, personel Satlantas untuk betul-betul melakukan penindakan. Libatkan, stakholder seperti pihak TNI-AD Kodim 0406 begitupun personel Sat-Pol PP. Marilah, bersama-sama menindak bagi pengendaraan masih menggunakan knalpot brong,” himbaunya.
Dengan begitu, masih kata AKBP Andi Supriadi bahwa dengan keseriusan. Tentunya, kedepan keberadaan pengendaran menggunkan knlapot brong bisa diminimalisir. Mulai dari tingkat Kabupaten, hingga ke desa-desa.
“Bahkan, jika mungkin kalau semuanya bergerak. Akan dibuatkan pohon knalpot brong. Artinya, jika ada melanggar knlapot brongnya dicopot. Kumpulkan, dipotong-potong hingga dibentuk pohon lalu dipajangka di areal masyarakat mengentahui, melihat jika benar-benar knalpot brong itu dilarang,” ulasnya.
Sementara itu, dalam penyampaian arahan Kapolda Sumsel melalui Direktur Lalulintas Pokda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. Bahwa, lalulintas angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan dan jaringan lalu lintas angkutan jalan dan prasarana lalu lintas angkutan jalan kendaraan berkemudi pengedara jalan serta penggelolanya.
Sedangkan keselamatan lalulintas angkutan jalan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan yang selama berlalu lintas disebabkan oleh manusia, kendaraan dan lingkungan serta keselamatan merupakan suatu prinsip kesadaran transformasi di Indonesia.
Prinsip ini sering tidak sejalan dengan terjadi di lapangan, maka itu kita dedikasikan adanya keluhan masyarakat terkait adanya fenomena knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan, karena suara yang dikeluarkan sangat bising dan berisik knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung sehingga tidak ada bagian untuk memecah atau meredam suara agar tidak bissing, sedangkan knalpot standar mempunyai tabung sehingga untuk menyaring dan tidak terjadinya suara bising.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa untuk mengeluarkan satu unit produk sepeda motor dan roda empat maka pemerintah beserta dengan instansi terkait harus melaksanakan uji kelayakan, kelengkapan kendaraan dari unit tersebut sesuai dengan SNI dan keselamatan sesuai dengan pasal 57 dan pasal 285 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, serta peraturan menteri lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru,” papar AKBP Andi Supriadi.
Namun sangat disayangkan, dilanjutkan AKBP Andi Supriadi sebagian dari masyarakat yang tidak sesuai dengan standar ini, sehingga dapat mengganggu kenyamanan seluruh pengguna jalan khususnya mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong.
Adapun, pelanggaran tersebut bukan tanpa sebab karena menimbulkan tujuh dampak negatif bagi manusia tetapi juga bagi kendaraan bermotor. Ketujuh dampak itu, merusak ketentraman masyarakat, mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan, merusak indra pendengaran telinga, meninggalkan polusi asap bagi pengendara lain, lingkungan dan kendaraan menjadi lebih panas dan pembakaran mesin tidak optimal membutuhkan bahan bakar yang lebih banyak.
“Dengan adanya deklarasi ini, yang merupakan titik awal bagi kita semua untuk bersama-sama memaksimalkan langkah-langkah dari pelanggaran lalulintas, mari kita bersatu padu untuk menciptakan Sumsel bebas dari knalpot brong, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, kenyamanan berkendara, berkelanjutan bukan hanya dengan aturan yang harus dipatuhi, tetapi sebuah kewajiban untuk melindungi nyawa dan harta benda serta orang lain” tandasnya.
Penulis : ARIE












