Terbaik & Terpercaya
Indeks

Deden Prayitno Aniaya Istri Sirih Ditangkap Tim Landak

IST Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas

*Dipicuh Selisi Paham, Akui Cekik Tusuk Pisau Leher Korban

MUSI RAWAS, LS – Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel membekuk Deden Prayitno (38) terduga pelaku penganiayaan disertai kekerasan gunakan sejata tajam (Sajam).

Pemuda keseharian bekerja sebagai pegawai Swasta ini, di amankan tengah berada dikediamanya RT 09 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Kemarin (2/9) malam.

Pelaku Deden Pryitno dilaporkan pihak keluarga korban, dengan tuduan nekat meganiaya disertai kekerasan menggunakan sejata tajam (Sajam) terhadap Anisa Sari Wenda (42) tidak lain adalah istri sirihnya sendiri, yang kejadiannya terjadi 25 Agustus 2025 lalu.

Sementara itu, hasil penyidikan. Keberadaan pelaku telah diketahui. Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bergerak lakukan penyergapan guna menangkap pelaku.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasat AKP Ryan Tiantoro didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda S.IP M.H membenarkan telah diamankan salah seorang warga Selangit, terduga pelaku penganiayaan korban tidak lain orang terdekanya pelaku, berdasarkan dilik aduan : LP/B/ 204 /VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Agustus 2025.

“Pelaku Deden Prayitno mengakui perbuatanya, menganiaya korban dengan mencekik leher lalu menusuk pisau dibawah leher. Yang mana perbuatan pelaku sebabkan korban, alami luka tusuk dan cekikan didagu bawah pipi sebelah kanan,” ungkap AKP Ryan Tiantoro dalam keterangan Press Realeasenya.

Untuk saat ini, dibeberkan AKP Ryan sapaan akrabnya bahea pelaku telah ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas. Kemudian, penyidik melakukan penyidikan lebih jauh.

“Pelaku telah kita tetapkan tersangka, bersama dengan beberapa barang bukti (Bb) sebilah pisai, satu buah baju warna pink yang mana baju dipakai korban ketika kejadian penganiayaan. Dan atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP penganiayaan,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *