Terbaik & Terpercaya
Indeks

Cegah Dini Karhutla, Personel Polsek Megang Sakti Pasang Sepanduk Himbauan Kapolres

Ist Polsek Megang Sakti

MUSI RAWAS, LS- Sebagai upaya antisipasi sejak dini ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang mana berdampak luas terganggunnya aktivitas maupun kesehatan manusia, hewan dan sumber daya alam.

Untuk itu, Jajaran personel Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas secara langsung turun sebarkan spanduk himbauan Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo S.IK yang berisikan, larangan membakar hutan dan lahan bersama seruan anturan hukum berlaku, UU RI No 32 Thn 2009 Tentang Lingkungan Hidup, UU RI No 41tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Adapun penyebaran dilakukan dengan pemasangan spanduk himbauan Kapolres Musi Rawas kesejumlah titik lokasi, Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II, Desa Campur Sari berada diwilayah hukum Kecamatan Megang Sakti, Hari ini (11/5).

Pemasangan spaduk himbauan Kapolres Musi Rawas dilakukan berada lokasi yang muda dibaca warga masyarakat.

Adapun, kesemuanya itupun dilakukan juga bertujuan menyamakan gerak langkah dalam upaua pencegahan terjadinya Karhutla.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga sama-sama alam khususnya diwilayah Hukum Polsek Megang Sakti dan Kabupaten Mura,”Ungkap Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK MH menegaskan upaya dilakukan Polri tentunya sebagaimama guna mempersempit ruang bagai para pelaku aksi kejahatan terhadap lingkungan.

“Yang jelas, kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan aksi pembakaran hutan dan lahan,”Tegas Iptu Fauzan yang dulu perna menjabat KBO Intelkam Polres Musi Rawas.

Selain itu, disetiap kesempatan pihaknya terus menyeruhkan himbauan kamtibmas terkait melarang aksi pembakaran hutan dan lahan.

“Harapan kita bersama agar semua lapisan masyarakat bisa paham dan sadar. Begitupun, mengenai ancaman hukuman yang sangat berat bagi yang membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar,”Tandasnya.

“Ya, semua itu sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, yang mana barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *