MUSI RAWAS, LS – Jajaran personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengujungi Kantor Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. Dalam pertemuan tersebut, Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengajak pemerintah desa (Pemdes) Air Satan bersama-sama komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan Narkotika.
Bahkan, sebagai wujudnya pembuktian memerangi penyalgunaan Narkotiba. Maka, Desa Air Satan dijadikan Kampung Tangguh Anti Narkoba.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH membenarkan jika telah bersama-sama, sepakat jadikan Desa Air Satan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba.
“Sebagai upaya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan Narkotika. Untuk itu, Desa Air Satan dijadikan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba,” ungkap AKP Aston Lasman Sinaga dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, sebagai tujuan utama Kampung Tangguh Anti Narkoba nantinya akan memperkuat kolaborasi dalam pencegahan narkoba serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ya, menjadi harapan kita bersama Desa Air Satan Kampung Tangguh Anti Narkoba menjadi teladan bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Mura,” beber pria dahulu perna menjabat Kapolsek Cempaka Polres OKUT Polda Sumsel ini
Disampaikan, bang Aston sapaan akrabnya bahwa penetapan Desa Air Satan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba disambut baik dari kepala desa bersama perangkatnya.
“Serta mendukung Polri khususnya Satresnarkoba Polres Mura, dalam pemberantasan narkoba serta ucapan terima kasih atas kegiatan silaturahmi yang dilakukan,” kata dia.
Sementara itu, Kades Air Satan Muhammad Nasir menyambut baik bahwa Desa Air Satan dijadikan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba, minimal bisa menekan sekaligus bersama-sama dalam pencegahan penyalagunaan narkotika.
“Selain itu, agar bisa menjadi motivasi semua masyarakat akan dampak dari bahaya narkoba dan menjadikan oknum pengedar tidak bisa bergerak terlalu luas khususnya di Desa Air Satan,” tandasnya.
Penulis : ARIE












