Terbaik & Terpercaya
Indeks

Buset, Disergap Untung Piratno Bakar Bb 40 Paket Sabu Begini Nasibnya

ist Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Untung Piratno (29) terduga pengedar sabu-sabu, yang kerap resahkan warga akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Namun, penangkapan pria warga asal Dusun II Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi penuh drama.

Pasalnya, Untung Piratno keseharian sebagai wiraswasta ketika hendak disergap berada didalam rumah, berupanya mengelabui Polisi dengan cara membakar 40 paket klip sabu-sabu siap edar beratnya 16, 48 gram ditambah 0,16 gram.

Selain diamankanya Bb paket sabu yang telanjur terbakar itu, juga diamankan Unit Timbangan digital warna hitam merk Pocker Scale.

Penangkapan tersangka, belum lama 20 Juni 2023 lalu berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 45 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Diamankan Untung yang telah kita tetapkan tersangka, semua bermulai informasi masyarakat mengetahui jika bersangkutan kerap mengedarkan narkoba. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penyidika hingga Tim Eagle Skuad bergerak lalukan penyergapan,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (24/6) siang tadi.

Lebih lanjut, dibeberkan AKP Romi setelah anggota berhasil masuk ke kediaman. Didapatkan, bersangkutan berada didalam rumah.

“Hanya saja, mulanya tersangka kita borgol tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya dilakukan upaya pengeledaan, ditemukan bungkusan plastik hitam didalamnya ternyata terdapat platik klip terbakar dan masih terlihat ada sisa serbuk kristal putih kuat dugaannya merupakan sabu-sabu,” bebernya.

Dari itu, ditegaskan AKP Romi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya berangkutan bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui jika semua pakat sabu miliknya. Bahkan, sengaja menjadikan sabu-sabu seberat16, 48 gram dalam 40 paket klip siap edar. Tersangka juga, mengakui jika telah membakar barang bukti (Bb) diatas tungku bakar berada didapur rumahnya,” tandasnya.

Masih kata AKP Romi Saputra, tersangka Untung Piratno ditahan sel penjara Polres Musi Rawas kemudian dikenakan Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatanya, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I lebih dr 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *