MUSI RAWAS, LS – Polisi Sektor (Polsek) BTS Ulu Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil amankan Duo sekawan DPO Curat 363 KUHP selama ini meresahkan warga.
Kedua tesangka yakni, FR (35) oknum warga SP 9 Pian Raya Muara Lakitan berserta JA (36) oknum warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu. Mereka berdua, diringkus Polisi tanpa perlawana dikediaman masing-masing, Kamis (6/11).
“Benar, kami Polsek BTS Ulu di Ops Sikat II Musi 2025 telah mengamankan dua buronan FR dan JA tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) 363 KUHP yang mana selama ini sudah meresahkan warga diwilayah hukum BTS Ulu,” ungkap AKP Fauzan Aziman SH dalam keterangan Press Releasenya.
Dijelaskan mantan Kapolsek Megang Sakti Polres Musi Rawas ini, hasil penyidikan terhadap beberapa perkata baik 3C maupun Narkotika dan Premanisme yang masih menjadi antesi selama ini.
Kemudian, dengan dilenkapi sesau dilik aduan : LP B 10 /IX / RES MURA / SPK / Sek BTS Ulu Tanggal 17 September 2025. Selanjutnya, dilakukan upaya penyidikan dan memburu keberadaan dari pada para pelaku terutama 3C yang belum tertangkap.
“Didapatkan informasi yakni keberadaa ada dua orang DPO Curat. Dengan begitu kita bergerak lakukan penangkapan. Ketika usai diamankan, keduanya mengakui semua perbuatanya. Lalu, kita Polsek BTS ulu menyerahkan keduanya ke Satreskrim Polres Musi Rawas,” beber AKP Fauzan sapaan akrabnya.
Penulis : ARIE












