Terbaik & Terpercaya
Indeks

Berikan Edukasi Hukum PPK Dan PPS, Kapolres AKBP Andi Supriadi : Salah Bertindak Bisa Jadi Penyebab Ganguan Kambtimas

ist humas Polres Musi Rawas

LUBUKLINGGAU, LS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, menggelar Traning Of Trainer (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS kepada PPK dan PPS dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.Kegiatan tersebut, dihadiri pula Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, S.IK M.H yang secara langsung berikan edukasi hukum.

Pelaksanaan Traning Of Trainer (TOT) fasilitor Bimbingan Teknis, dilangsungkan salah satu hotel di Kota Lubiklinggau belum lama ini 31 Oktober 2024 lalu.

Kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan serta pengetahuan kepada PPK dan PPS guna nantinya untuk melaksanakan Bimtek Kepada KPPS (Penyelenggara tingkat TPS).

Dijelaskan, AKBP Andi Supriadi, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 08 Tahun 2022, kemudian Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dan Jadwal Pembentukan Panitia Penyelenggara dalam Tahapan Pilkada tahun 2024.

Dan untuk diketahui juga, saat ini KPU Musi Rawas sedang dalam Tahapan Pembentukan KPPS yang di laksanakan oleh PPK dan PPS dimana PPK dan akan di lantik pada tanggal 07 November 2024 mendatang.

Maka ditekankan agar para penyelenggara Pilkada dapat bersikap netral dengan tidak berpihak pada salah satu calon sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Jabatan PPK dan PPS sangat terhormat dan paling rawan, saya berharap agar bekerja secara propesional dan bila di temukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh PPK dan PPS ataupun KPPS maka saya jamin akan di proses secara hukum,” tegas AKBP Andi Supriadi dalam arahanya.

Bahkan, ditambahkan pria berpangkat melati dua ini. Kerawanan akan terjadinya, ganguan terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi antensi dan pengawalan personel Polres Musi Rawas.

“Jadi harapan kami jangan perna untuk mencoba-coba untuk berbuat curang dengan cara merubah atau mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” jelasnyam

Bahkan, dengan adanya kehadiran anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada, terkhusus pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk menjamin dapat terlaksana dalam keadaan jujur, adil dan aman.

Dalam pengambilan keputusan baik di sengaja ataupun tidak di sengaja yang salah dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan pemungutan suara maupun paska pemungutan suara di TPS.

“Maka dari itu, mengajak PPK dan PPS untuk bekerja secara profesional dengan tidak berpihak kepada salah satu Paslon, jangan coba-coba untuk berbuat curang karena konsekuensinya akan berurusan dengan hukum,” tandasnya.

Senada disampaikan, Ketua KPU Mura, Ania Trisna mengatakan kepada PPK dan PPS agar benar-benar mengikuti dan menyimak materi baik dari internal maupun eksternal dikarenakan pelaksanaan hari pemungutan suara tidak lama lagi pada tanggal 27 November 2024.

“Yang terpenting netralitas penyelenggara di semua tingkatan harus di jaga jangan sampai kita sebagai penyelenggara yang menjadi pemicu terjadinya kecurangan atau berpihak pada salah satu Paslon,” ucapnya

Sementara itu, Anggota KPU Sumsel, Handoko mengharapkan kepada PPK dan PPS agar memahami tentang aturan PKPU terkait pengisian blangko maupun formulir hasil pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Tidak ada lagi di temukan bila dalam pengisian hasil penghitungan suara terjadi kesalahan penulisan dilakukan pembetulan dengan menggunakan tipe x.

“Untuk penghitungan suara masing-masing PPS dapat meneruskan kepada KPPS di mulai dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel baru setelah itu penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *