MUSI RAWAS, LS – Tidah hentinya Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musi Rawas terus berikan pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi pengedara kendaraan bermotor untuk mentaati aturan berlalulintas. Sebagai salah caranya, secara masif mengajak “Ayo Tertib Berlalu Lintas”.
Bahkan, dalam rangka terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Satlantas Polres Musi Rawas berlakukan aturan “Stop Over Load Over Dimesion”. Yang semua tertuang sesuai aturan Undang- Undang No 22 tahun 2009 pasal 277, setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan Tipe, yang tidak memenuhi kewajibab uji tipe Terpidana Pidana.
Hal tersebut ditegaskan, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH, S.IK M.H melalui Kasatlantas AKP Muriyanto SH. MH.
“Kita Polres Musi Rawas terus galakkan “Ayo Tertib Berlalulintas” kepada masyarakat terutama pengendara kendaraan bermotor, yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Begitupun, larangan keras terhadap keberadaan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau Over Load Over Dimesion” tegas AKP Muriyanto ketika dibincangi Linksumatera.co.id.
Dirinya menyakini, bahwa telah berupaya keras terus setiap harinya memberikan himbauan, sebagai tugas dan fungsi lalulintas. Salah satunya, yakni melalui media sosial baik laman facebook, Istagram, tiktok resmi Satlantas Polres Musi Rawas.
“Selain runtinkan giat-giat fungsi lalulintas, dengan menurun personel dilapangan
Mulai dari, apel pagi pemberian arahan dilanjutkan pengaturan arus lalulintas. Kemudian, giat-giat lainya mulai dari Polantas Menyapa warga. Kemudian, juga secara masif berikan himbauan larangan berkaitan pelanggaran lalulintas salah satunya tadi Stop Over Load Over Dimesion dan masih banyak lagi lainya,” bebernya.
Selain itu, tentunya pihaknya juga berharap masyarakat pengendara kendaraan bermotor senang tiasa, memahami aturan berlalulintas. Berkendara baik roda dua gunakan helm SNI, sedangkan kendaraan roda empat selalu gunakan sabuk pengaman Seftety Belt. Dan tidak gunakan kendaraan kenalpot brong.
“Kita juga melalui rutin setiap hari kerja berikan pelayanan lainya, seperti pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan pembayar pajak kerjasama Dispenda Sumsel UPTD Musi Rawas. Harapan kita semua, semua masyarakat selalu mentaati aturan berlaku,” tandasnya.
Penulis : ARIE












