MUSI RAWAS, LS – Sungguh apes nasib dialami tiga sekawan, Ponidi (39) warga Desa Air Satan, Budi Apriyanti (37) warga Desa bumi agung Kecamatan Muara Beliti dan Endang Saputra (35) warga Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo. Ketiganya merupakan karyawan di PT. Evan Lestari.
Betapa tidak, lagi asik memanen buah kelapa sawit dilahan Blok F5 Divisi II perkebunan tempat mereka bekerja berada di Desa Bumi Agung masuk wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Takhayal, ketiganya justru disergap pihak security perusahaan kemudian ketiganya diserahkan tim opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Dari aksinya, polisi mengamankan barang bukti (Bb) sebanyak 81 janjang buah kelapa sawit atau sampai 1.035 kg, hingga dianggap telah merugikan perusahan.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan tersangka dan harus merasakan tidur dibalik jeruji besi sel penjara Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan prihal telah diamankan, tiga terduga pelaku curat (363) aksi pencurian sawit terjadi di lahan perkebunan milik PT. Evan Lestari.
“Benar, sesuai dilik aduan : LP / B / 203 / VIII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 28 Agustus 2024. telah terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit dengan diamankanya tiga orang tidak lain masih karyawan PT. Evan Lestari sendiri,” ungkap AKP Herdiansyah dalam keterangan Pres rilisnya.
Kejadian pencurian berdasarkan pengakuan ketiga tersangka yakni Ponidi, Budi Apriyanti dan Endang Saputra. Aksi itu terjadi bermula saat bekerja di PT Evans Lestari. Adapun, Ponidi mengajak Budi dan Endang Saputra untuk mencuri buah kelapa sawit, 28 Agustus 2024 lalu.
Kemudian sekira Pukul 14.00 WIB, setelah para tersangka pulang kerja. Ketiganya langsung menuju ke Blok F5 Divisi II, dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan pada saat itu, Endang, membawa satu buah dodos.
“Lalu, Endang langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di atas batang, sementara buah yang sudah berhasil di panen di angkut oleh Endang, untuk di kumpulkan menjadi satu sementara, Budi mengawasi,” papar AKP Herdiansyah
Selain itu, ditambahkan AKP Herdiansyah bahwa ketika jalankan aksinya salah satu tersangka yakni Ponidi kelelahan, Sehingga tersangka Budi bergantian melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari atas batang, kemudian setelah selesai memanen para tersangka menaikan buah kelapa sawit yang sudah di kumpulkan ke atas motor masing-masing tersangka.
“Dan saat hendak menuju ke luar kebun ke tiga tersangka di tangkap oleh Security PT Evans Lestari, lalu saat tersangka menunjukan lokasi tempat para tersangka memanen di temukan 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg, yang sudah di panen, tetapi belum sempat di angkut oleh para tersanga, lalu tersangka berikut barang bukti di amankan ke polres Musi Rawas,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, PT. Evans Lestari mengalami kerugian 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg.
“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, lebih kurang 81 janjang buah kelapa sawit 1.053 kg, tiga unit sepeda Motor merk Honda Supra Fit dan satu buah dodos (alat panen buah kelapa sawit),” tandasnya.
Penulis : ARIE












