MUSI RAWAS, LS – Nasib apes menimpah Agus Priyanto (36), yang harus meringkuk dibalik jeruji besi sel penjara. Pria warga asal Lubuklinggau, tak berkutik diborgol Unit Reskrim Polsek Muara Beliti karena kedapatan membawa sejata tajam (Sajam) sebila pisau, beberapa waktu lalu (29/4).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan prihal penangkapan, kepemilikan sajam atas nama Agus Prianto warga Lubuklinggau berdasarkan LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 29 April 2024.
“Iya, kini bersangkutan kita tahan, atas kepemilikan sajam jenis pisau,” ungkap Iptu Subardi.
Penangkapan tersangka bermula saat tersangka berada di Mapolsek Muara Beliti, dikarenakan pelaku diamankan oleh Danpos Ramil TPK, karena ada permasalahan keluarga.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang diletakan didalam tas selempang milik tersangka warna hijau,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka dan BB, langsung diamankan ke Polsek lalu dilakukan penyidikan pihak Polres Musi Rawas guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Bersangkutan ditetapkan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dari, pengakuan tersangka BB diletakan didalam tas selempang milik pelaku warna hijau sudah hampir kurang lima bulan barang tersebut dikuasai oleh tersangka,” tandasnya.
Penulis : ARIE












