MUSI RAWAS, LS – AG (49) oknum petani asal Desa Manaresmi, Kabupaten Musi Rawas akhir ditangkapnya Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
AG terpaksa diamankan, lantaran diduga telah mencabuli dua orang anak dibawah umur, inisial A dan L tidak lain anak tetangganya sendiri.
Penangkapan pelaku sendiri, berada ditengah kebun kopi Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, belum lama (26/6) siang sekitar pukul 14.00 Wib.
Usai diamankan, AG yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi bejatnya terbongkar, usai salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Sehingga, karena tidak terima. Pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Musi Rawas. Kemudian, oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas diurai serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan.
Adapun, berdasarkan dilik aduan : LP/ B/152 / VI / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 26 Juni 2025. Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/641/VI/2024/Reskrim tanggal 26 Juni 2025.
Dari keterangan korban, jika aksi pencabulan pelaku AG terjadi di kediaman tersangka, belum lama ini (21/6) siang sekira pukul 12.30 Wib. Diketahui ketika itu kedua korban ini, tengah berkunjung ke kediaman tersangka di Desa Manaresmi, Kecamatan Tugumulyo.
Lalu, ketika siangnya tersangka yang hendak mandi hanya gunakan handuk pergi ke kamar mandi. Dan ketika bersamaan, kedua korban ini tengah bermain diruang belakang dapur bersama anaknya tersangka inisial C.
Selanjutnya, kedua korban diajaknya masuk kamar mandi untuk bersama-sama mandi. Dan didalam kamar mandi itulah, kejadian asusila terjadi.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit PPA, Ipda Gita Loris SH membenarkan prihal diamankan terduga pelaku pencabulan, pelakunya AG oknum petani warga Desa Manaresmi.
“Benar ada perkara tersebut, namun saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Ryan Tiantoro dalam keterangan press releasenya.
Dijelaskan Iptu Ryan, AG diamankan personel Opsnal PPA yang diback personel Uni Pidsus. Keberadaan pelaku AG didapatkan informasi masyarakat, mendapati bersangkutan tengah berada dikebun kopi Desa Petunang.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya. Bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan nekat melakukan hal tersebut, mengaku sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit, ” tandasnya.
Penulis : ARIE












