*Pekan Pertama OPS Senpi 2026 Polres OKI Polda Sumsel
OKI, LS – Jajaran Polres OKI, Polda Sumsel menahan 3 Tersangka tanpa hak menyalagunakan senjata api (Senpi). Kemudian, menerima sebanyak 77 buah senjata api rakitan (Senpira) merupakan hasil penyerahan warga.
Hal itu tetkuat, keterangan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam menyapaikan Press Release pekan pertama Operasi (OPS) Senpi 2026 Polres OKI, Polda Sumsel, Kemarin (20/6) pagi tadi.
Dibeberkan AKBP Eko Rubiyanto bahwa dalam pelaksanaan Ops Senpi 2026, pihaknya telah melakukan serangkain langkah-langkah baik sosialisasi, turun ke desa- desa berikan himbauan kepada masyarakat. Kemudian, melakukan penangkapan terhadap ada tiga oramg tersangka, diamankan tanpa izin memilik, menguasai, sekaligus menyalagunakan senjata api.
“Masing masing ketiga Tersangka E, AS, dan AR. Ketiganya diamankan, dalam pengungkapan berbeda di wilayah hukum Polres OKI, baik TKP Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, serta Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI,” beber AKBP Eko Rubiyanto.
Lebih lanjut, disampaikan Pria berpangkat melati dua ini bahwa dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (Bb) tiga pucuk senpira berbagai jenis.
“Berikut pula amunisi aktif, selongsong, serta peluru gotri yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal,” paparnya.
Dari itu semua, AKBP Eko Rubiyanto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Adapun, Ops Senpi Operasi diarahkan untuk menekan peredaran senjata api ilegal, yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Polres OKI berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal. Setiap kepemilikan senjata api tanpa hak akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain langkah penegakan hukum, Masih kata AKBP Eko Rubiyanto bahwa Polres OKI juga mengedepankan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal.
“Dan hasilnya, kita Polres OKI dipekan pertama Opa Senpi 2025 telah berhasil mengamankan D 77 pucuk senpira berbagai jenis yang diserahkan warga. Kembali, ini menjadi bukti keseriusan kami,” tandaanya.
<span;>Pendekatan persuasif juga dilakukan, yang mana mendapatkan respon positive warga yang dengan dasar diri, tanpa dibawah tekanan menyerahkan kepemilikan senpira.
” Kami Polres OKI mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan, sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tentunya ini, sebagai l<span;>angkah penting dalam menjaga kamtibmas, mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat,” kata dia.
Selain itu, AKBP Eko Rubiyanto menyebutkan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal.
“Kami tidak hentinya berikan himbua ke warga. Dan bagi warga yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak berwajib,” terangnya.
Sinergi antara penegakan hukum dan kesadaran warga diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran senpira, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKI tetap terpelihara.
Pengungkapan dan penyerahan senjata api rakitan ini menjadi pesan penting bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
“Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI berharap kesadaran warga untuk menjauhi dan menyerahkan senjata api ilegal terus meningkat, sehingga potensi tindak kekerasan dapat dicegah sejak dini dan rasa aman masyarakat di Bumi Bende Seguguk tetap terjaga,” tukasnya.
Penulis : ARIE












