Terbaik & Terpercaya
Indeks

Hanya 2 Kali 24 Jam, Team Srigala Polsek Talang Kelapa Terkam Karnadi Bandit Curat Spesialis Bongkar Rumah

IST Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin

BANYUASIN, LS – Respon cepat kembali ditunjukkan, Unit Reskrim Polsek Talang kelapa, Polres Banyuasin. Yang mama, hanya butuh waktu 2 kali 24 jam Team Opsnal Srigala dibawah komando Panit III Reskrim, Ipda Joko Prakoso SH tuntaskan ungkap kasus tindak kriminal pencurian dengan Pemberatan (Curat) meresahkan masyarakat.

Bahkan, tanpa banyak bicara Team Srigala berhasil membekuk Karnadi (33) sang bandit Spesialis Bongkar Rumah, berikut sejumlah barang bukti (Bb) hasil curian.

Pelaku Karnadi ditetap tersangka, diamankan tengah berada disebuah lokasi persembunyianya, Kamis (28/5) malam.

Dan, saat ini Tersangka Karnadi yang harus pertanggung jawabkan perbuatanya merikuk sel penjara Polsek Talang Kelapa. Kemudian, sebuah kipas angin merk Cosmos, satu buah martil diamankan menjadi barang bukti (Bb) yang berhasil diamankan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risna Aldino S.IK M.Si melalui Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Setiawan SH MH didampingi Panit 3 Ipda Joko Prakoso SH membenarkan prihal kembali berhasil dituntaskan ungkap kasus Curat meresahkan masyarakat, terjadi diwilayah hukum Polsek Talang Kelapa.

Selain itu, untuk pelakunya Inisial K (33) belakang diketahui meruapakan spesialis bongkar rumah telah diamankan.

“Benar, untukm kasus Curat aksi bongkar rumah TKP Komplek Tiga Putri Tanah Mas Talang Kelapa telah tuntas terungkap. Tersangkanya, yakni Karnadi juga telah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya,” ungkap Kompol Herli Setiawan dalam keterangan Press Release.

Penangkapan terhadap tersangka Karnadi sendiri, sudah sesuai dengan aturan. Bahkan, tentunya berdasarkan dilik aduan : LP/B/134/V/2026/SPKT/POLSEK TALANG KELAPA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Adapun, untuk korban sendiri inisil S pemilik rumah blok E 4 no 26 Rt 11 RW 02 Perumahan Tiga Putri Kencana Tanah Mas. Dan korban sendiri barulah mengetahui rumahnya dibobol maling, ketika dirinya tengah bekerja,” terang Pria berpangkat melati satu ini.

Selain itu, dari keterangan Korban S mendapatkan kabar dari anaknya, menelpon jika rumah dalam kondisi sudah dibobol maling. Kejadianya, 6 Mei 2026 lalu. Dan korban pun pulang mengecek kondisi pagar seng belakang rumah telah terbuka/terlepas, daun jendela kamar belakang telah rusak di congkel.

“Lalu, beberapa barang barang, 1 buah kipas angin merk cosmos warna biru,1 buah tabung gas LPG 3 Kg, mesin Pompa air merk simizu,TV LCD 24 inchi merk Toshiba,1 buah set top box dan kabel sepanjang 20 meter semuanya jika ditaksir pemilik rumah merugi 2 Juta,” tandasnya.

Sementara untuk tersangka, ditambahkan Kompol Herli dijerat UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP.

“Hingga sampai saat ini, kita pastikan tersangka kita tahan dan terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pindum Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *