Terbaik & Terpercaya
Indeks

4 Kilogram Lebih Sabu dan 680 Butir Ekstasi Diblender, Berikut 17 Kg Lebih Ganja Musnah Dibakar.

IST Humas Polda Sumsel

*Berkat Keberhasilan Tersebut 61 Ribu Jiwa Terselamatkan Dari Bahaya Narkotika

PALEMBANG, LS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, menggelar Konferensi Pers keberhasil pengungkapan kasus penyalagunaan Narkoba terjadi wilayah hukum Polda Sumsel.

Capaian pengungkapan, tidaklah main-main. Yang mana sepanjang mei 2026, jajaran  Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap 29 Laporan Polisi (LP), dengan mampu gagalkan beredarnya 4.300,1 gram atau 4 Kilogram lebih Sabu, 719 butir Pil Ekstasi, 17.553,25 gram atau 17 kilogram lebih ganja kering serta 40 Mililiter Cairan Etomidate merupakan jenis narkoba baru.

Dari keberhasilan tersebut, dipastikan Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel mampu selamatkan 62 Ribu Jiwa masyarakat Indonesia, dari bahaya laten Narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Sumsel, AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. memimpin Konferensi Pres, secara langsung lakukan pemusnahan barang bukti (Bb). Dimana, 4 Kilogram Sabu, 680 butir Ekstasi Musnah Dibelender. Kemudian, 17 Kilogram Ganja Kering di Musnahkan dengan cara dibakar. Serta 28 Mililiter Cairan Etomidate turut dimusnakan.

Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Kemudian, pemusnahan barang bukti (Bb) sendiri merupakan hasil pengungkapan intensif dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlastro Sinaga.

Dibeberkan, Pria bepangkat melati dua ini, bahwa keberhasil dalam pengungkapan sendiri, berjalan sesuai aturan berlaku melalui langkah cepat dan terukur. Dan pengungkapan sebagai upaya memutus rantai distribusi Narkotika, sebelum barang haram tersebut beredar luas ditengah masyarakat.

“Dan dari hasil penyidikan, bisa dipastikan bagi para tersangka sebagia besar diduga kuat berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan Narkotika lintas wilayah,” bebernya.

Lebih jauh, pengungkapan kasus sendiri terjadi di sembilan wilayah hukum Sumatera Selatan. Dan dipastikan wilayah Polrestabes Palembang menjadi pengungkapan tertinggi dengan 9 LP. Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

“Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika,” ulasnya.

Ditambahkan, AKBP God Parlastro Sinaga bahwa secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500.

“Dan rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta,” paparnya

Sementara, akibat perbuatanya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Seluruh tersangka dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.

Bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini, Masih Kata AKBP God Parlastro Sinaga bahwa semuanya  tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” himbaunya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” terang Kombes Pol. Nandang.

Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi.

“Kemudian peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *