Terbaik & Terpercaya
Indeks

Undercover Buy Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus RS Gagal Edar 300 Butir Ekstasi

IST Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, LS – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil ungkap tindak pidana penyalaguna Narkotika jenis Ekstasi skala besar, ya g rencananya akan diedarkan beberapa lokasi Kabupaten Musi Banyuasim (Muba) wilayah hukum Polda Sumsel.

Dengan melalukan teknik Undercover Buy, Anggota Unit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melalukan penyamaran sebagai pembeli.

Tanpa banyak lakukan perlawanan, lelaki inisial RS (27) terduga kuat pengedar berhasil diringkus berikut gagalnya beredar barang bukti (Bb) 300 butir Ekstasi yang nilainya capai 100 Juta, penyeryapan dilakukan salah satu lokasi di pinggir jalan lintas Sekayu-Lubuk Linggau, tepatnya Desa Lumpatan II Muba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini RS harus mendakam sel tahanan Polda Sumsel. Bersama, akibat perbuatanya RS ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Terhentinya sepak terjang RS, semua bermula datangnya informasi keresahan warga, atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di Kabupaten Muba.

“Menerima informasi, segera dilakukan penyelidikan. Didapatkan, beberapa nama menjadi target operasi. Melalui komunikasi intensif, akhirnya tersangka RS berikut target barang bukti,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K. dalam keterangan Press Releasenya, Hari ini (25/5)..

Melalui komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya, berhasil disepakati transaksi pembelian narkotika berupa sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

“Setelah barang haram tersebut diserahkan secara langsung kepada petugas, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyergapan. Dan RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja terukur dan profesional personel di lapangan dalam memetakan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tandasnya.

Personel bekerja secara profesional melalui operasi senyap dan terukur. Guna memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya tidak akan berhenti.

“Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat,” ungkap Kombes Pol Nandang sapaan akrabnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan daerah. Dan juga bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

“Untuk Barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas daerah lainnya,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *