MURATARA, LS – Berakhir sudah sepak terjang Samsu Ibrahim alias Sodot (50), laki-laki warga kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu Muratara. Ulahnya meresahkan masyarakat, lantaran kerap kali transaksi edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemarin (2/7) malam pukul 23.00 Wib, Sodot tak berkutik diborgol lalu digelandang tim opsnal Satreskrim masuk sel penjara Polres Musi Rawas . Dari tangan pelaku, polisi gagal edarkan 300,03 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa melalui Kasatresnarkoba AKP Darmanson membenarkan prihal, diamankan salah seorang warga merupakan pengedar sabu-sabu.
“Semua berkat informasi masyarakat, akhirnya Satresnarkoba Polres Muratara berhasil ungkap penyalagunaan narkotika. Pelakunya, Samsu Ibrahim alias Sodok bersama Bb 300,30 gram sabu dan kini pelaku sudah kita amankan,”Tandas AKP Darmanson dalam keterangan pres rilisnya.
Penulis : ARIE












