Terbaik & Terpercaya
Indeks

Wartawan Anggota PWI Lulus PPPK, Ketua PWI Kurnaidi ST : Bersangkutan Otomatis Gugur dari Keanggotan Organisasi

IST

PALEMBANG, LS – Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatanterus turut mengawasi perkembangan kebijakan pemerintah, termasuk upaya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia yang sampai saat ini masih konsen, menutaskan persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari itu, Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST menegaskan pihaknya menanggapi mengenai jika memang ada, wartawan pengurus PWI ternyata diangkat baik itu menjadi PPPK atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka, secara otomasti gugur dari keanggotaan organisasinya.

Kebijakan mengenai itu, tentunya Implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” ungkap Kurnaidi dalam keterangan resminya, Kemarin (3/6) sore.

Lebih lanjut, Kuyung Kur sapaan akrabnya membeberkan sebagaimana isi dari pada PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Dimana seperti pada PD/PRT Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf f disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara.

“Ini berlaku juga untuk PPPK. Sebab, yang jelasnya karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Selain itu, Kuyung Kur menambahkan bahwa PWI merupakan organisasi profesi, yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Adapun status sebagai aparatur negara tentunya akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” Tandasnya.

Masih kata Kuyung Kur, dengan menanggapi serius persoalan ini. Pihaknya, PWI Sumsel telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota agar segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti,” kata dia.

Kemudian, Kuyung Kur menekankan adanya kebijakan tersebut tentunya bukanlah sebagai bentuk diskriminasi.

“Melainkan semuanya bagian dari komitmem PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pres,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *