Terbaik & Terpercaya
Indeks

Selipkan Sajam Dipinggang, Andi Susanto Diringkus Tim Ops Sikat 1 Musi Polres Musi Rawas

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel dalam rangka Operasi (Ops) Sikat 1 Musi tahun 2025 berhasil ungkap tindak pidana penyagunaan senjata tajam (Sajam).

Andi Susanto (39) mulanya menjadi target, diduga pelaku pencurian kedapatan selipkan sejata tajam (Sajam) jenis pisau garpu dipinggangnya.

Alhasil, Laki-laki keseharian bekerja wiraswasta oknum warga asal Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas ini terpaksa diamankan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel yang tengah menjalankan tugas mengejar target Operasi (TO).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK MH melalui Kasatreskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra.S.TrK,SIK,CPHR,CBA didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H. membenarkan, dalam rangka Ops Sikat 1 Musi Polres Musi Rawas. Satreskrim Polres Musi Rawas, mengungkap tindak pidana penyalagunaan sajam dengan mengamankan terduga pelakunya.

“Tanpa izin menyimpan atau keahlian milik sajam. Dan sajam sendiri, ditemukan dari hasil pengeledaan didapatkan dari selipan pinggang pelaku Andi Susanto yakni sebila pisau cap garpu,” ungkap Iptu Ryan Tiantoro sapaan akrabnya dalam keterangan press releasenya.

Dijelaskan, Iptu Ryan Tiantoro saudara Andi Susanto diburuh lantaran diduga telibat dalam perkara tindak pencurian. Sehingga, Tim Opsnal Landak Satreskrim melalukan penyergapan dikediamannya, dilakukan pengeledaan badan dan ditemukan kepemilikan sajam.

“Krologis penangkapan pelaku Andi Susanto telah kita tetapkan tersangka, bermula anggota kita tengah melakukan perburuan terduga pelaku pencurian, dilakukan penyergapan disalah satu rumah berada diruas jalan jendral Sudirman berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Dan dilakukan pengeledaan, ternyata bersangkutan didapatkan dari selipan pingganga sebilah pisau,” bebernya.

Dihadapan penyidik, ditambahkan Iptu Ryan Tiantor jika tersangka mengakui perbuatannya beralasan jika menyimpan sajam untuk berjaga-jaga sesuai dilik aduan : LP / A/11/V/2025, tanggal 5 Mei 2025 bersama didukung dengan turunya Sprin /386/IV/Ops.1.3./2025 tentang Ops Sikat Musi I Tahun 2025.

“Akibat perbuatanya itu, tersangka kita proses dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *