Terbaik & Terpercaya
Indeks

Polres Musi Rawas Gerbek Warung Jual Miras dan Lapok Tuak Meresahkan, Ratusan Liter Tuak Belasan Botol Miras Disita

IST Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, jelang puasa Ramadhan 1446 hijriah. Personel Satuan Samapta (Sat-Samapta) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menggerbek keberadaan lapok tuak meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

Penggerbekan dilakukan, warung manisan menjual minuman keras bersama keberadan lapok Tuak dibeberapa lokasi, Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti dan Kelurahan B Srikaton, Dua lokasi berada di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo, Kemarin (19/2) malam.

Dari giat penggerbekan, Polisi berhasil menyita sebanyak ratusan liter Tuak bersama belasan botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Berdasarkan informasi dihimpun, penggerbekan keberadaan lapok tuak dimpmpin Kasat Samapta AKP Fredy Raja Guguk didampingi Kanit Turjawali Sampta Ipda Romadhoni.

Adapun, diurai giat penggerbekan dilakukan pertama kali di warung manisan milik, Tukiman (51), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Disana, diamanakan 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land.

Kemudian, penggerbekan dilajutkan lapok tuak milik, Adi Aprianto (34) warga Kelurahan B Srikaton, diamankan satu ember besar tuak lebih kurang 35 liter.

Lalu, lanjut ke warung tuak milik, Rianto Fransiskus Sitanggang (35), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo berhasil diamankan satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.

Dan, terakhir pengrebekan dilakukan warung tuak milik, Adi Pirnando Sihotang (44), warga Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, sebanyak dua ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter berhasil diamankan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk SH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Romadhoni membenarkan prihal telah dilakukan giat penggerbekan, keberadaan warung menjual miras dan lapak tuak yang meresahkan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

“Dalam upaya untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Sat Samapta Polres Mura, melakukan patroli sekaligus pengerebekan empat lokasi warung menjual tuak dan minuman beralkohol, diwilayah Kabupaten Mura,” ungkap AKP Freddy Rajaguguk.

Dibeberkan, pria berpangkat balok tiga ini bahwa giat penggerbekan dilakukan atas dasar sprint Kapolres Musi Rawas Nomor : Sprint/181/II/OPS.1.3./2025 tgl 18 Februari 2025. Bersama didukung dengan berdasarkan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Diketahui, pengerebakan warung tuak bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak dan minuman beralkohol diwarung tepatnya diwilayah Kecamatan Tugumulyo,” terangnya.

Masih kata, AKP Freddy Rajaguguk penggerbeka dilakukan di Empat lokasi. Satu warung manisan dan 3 Lapok Tuak. Setelah dengan dilakukan penggeledaan, dimasing-masing tempat didapatkan miras dan ratusan liter Tuak.

“Diwarung, Tukiman, personel berhasil menyita BB, diantaranya, 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land. Kemudian, di tiga lokasi lapok tuak jika dijumlahkan semuanya sebanyak Ratusan Tuak yang terkumpul hasil penggerbekan. Dan, sebagai tindak lanjutnya, Bb dilimpahkan ke Sat Pol PP Damkar Musi Rawas,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *