MUSI RAWAS, LS – Pelarian Armam Purwanto (42) seorang Sopir Expedisi pelaku tindak kriminal penganiayaan berat (Anirat), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bandar Lampung berakhir.
Pria diketahui identitasnya warga asal Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ini, tak berkutik dibekuk polisi gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung diback up Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel.
Penangkapan tersangka Arman Purwanto sendiri, yang mana terlibat dalam aksi Anirat terhadap korban, TW (33) seorang perempuan warga jalan Sulta Agung Kecamatan Way Kanan Kota Bandar Lampung 2 Januari 2025 lalu. Tersangka yang masih bekerja mengendarai mobil truck Expedisi, tak berkutik diborgol ketika berada di salah satu rumah makan, berlokasi di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri wilayah hukum Polres Musi Rawas, Kemarin (4/2).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Arman Purwanto sebelumnya ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas, telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menjembutnya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH dan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan prihal penangkapan, tersangka Arman Purwanto.
“Memang benar, semua berkat upaya A Joint Investigation Team. Kita Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura membackup Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil amankan Arman Purwanto dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat),” ungkap Iptu Ryan Tiantoro dalam keterangan press releasenya.
Dijelaskan pria berpangkat balok dua alumi Akpol ini, bahwa penangkapan tersangka Arman Purwanto bermula koordinasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Yang mana, menginformasikan adamya DPO dalam kasus 351 KUHPidana (Anirat).
Selanjutnya, anggota Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH bersama anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak lakukan pembututan, kendaraan truck tronton Expedisi nopol BA 8523 HB yang dikendari tersangka Arman Purwanto.
“Akan tetapi, mulanya semua telah lebih dulu dilakukan upaya pelacakan keberadaan tersangka. Dan setelah mendapatkan persis, jika tersangka melintas diruas jalan lintas LubukLinggau- Sekayu, tepatnya di Desa Petunang maka dilakukan pembuntutan,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkan Iptu Ryan Tiantoro setelah dilakukan pembuntutan, dan ketika kendaraan menepi disalah satu lokasi rumah makan di Desa Remayu, barulah dilakukan penyergapan guna mengamankan tersangka.
“Ketika tersangka turun dari mobil, hendak istirahat makan. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan. Dan ketika introgasi, tersangka mengakui semua perbuatanya,” ulasnya.
Disamping itu, Iptu Ryan Tiantoro menyebutkan penangkapan terhadap tersangka Arman Purwanto berdasarkan dilik aduan : LP /B – 175/ II / 2025 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG tanggal 03 Februari 2025.
“Untuk tersangka sendiri, telah diserahkan dan perkara tersebut kembali ditangani pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” tandasnya.
Penulis : ARIE












