Terbaik & Terpercaya
Indeks

Pencuri PCX Barang Berharga Istri Sirih Dibekuk Tim Landak

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana pencurian dalam keluarga sesuai pasal 362, 367 KUHP.

Adapun, yang menjadi tersangkanya Marwansyah (23) warga kelurahan Taba Koji, Kota Lubuk Linggau. Sedangkan korbanya, RN (29) warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas tidak lain istri sirih tersangka sendiri, kejadian 4 Januari 2025 lalu.

Tersangka Marwansyah dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP lengkap dengan barang bukti (Bb) unit Honda Matix PCX, Handphone Android merk Realme C11 warna biru, tiga buah STNK Kendaraan. Penangkapan dilakukan, disalah satu rumah berada di Kelurahan Taba Cemekeh Kota Lubuk Linggau, Kemarin (15/1) malam.

Terhentinya sepak terjang, Pria pengangguran ini hasil penyidikan berdasarkan dilik aduan : LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK BKL ULU TERAWAS / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 Januari 2025.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP membenarkan prihal penangkapan, terduga pelaku pencurian dalam keluarga. Aksi tersangka Marwansyah, dilakukan ketika korban RN tertidur bersama-sama tersangka di warung tidak lain kediaman bersama berada di Kelurahan Selangit, Musi Rawas.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi bermula saat korban tidur di warung bersama anaknya beserta tersangka. Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh tersangka, karena anak korban pada saat itu sedang menangis, korbanpun berniat menidurkan anaknya kembali, hingga korban pun ikut tertidur,” ungkap Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK dalam keterangan pres rilis.

Setelah itu, sambung pria berpangkat balok dua bahwa tak lama korban Ran sekitara pukul 04.00 WIB korban terbangun dan melihat ke samping warung dan ada panci yang berisi air yang sedang dipanaskan, namun korban pada saat itu tidak melihat tersangka.

Dari itu, korban kembali ke warung dan menyadari uang yang yang berada di dalam kantong plastik yang ditindih korban pada saat tidur sudah tidak berada ditempatnya (Hilang), lalu korban langsung melihat disekitar mesin cuci yang berada di warung berantakan. Selanjutnya korban mengecek kunci sepeda motor Merk Honda PCX, yang sebelumnya diletakkan korban di dalam antong celana kotor di mesin cuci sudah tidak berada ditempatnya (Hilang).

“Kemudian korban pun juga mengecek STNK dan BPKB Mobil Daihatsu AYLA pun ikut hilang, lalu korban langsung menuju rumahnya dan menemukan bahwa sepeda motor merk Honda PCX sudah tidak ada lagi ditempatnya (Hilang). Selanjutnya, korban juga mengecek STNK dan BPKB motor merk Honda Verza pun ikut hilang yang pada saat itu diletakkan korban di bawah kasur dalam kamar korban,” bebernya.

Adapun, ditambahkan Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK dari kejadian itu korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda PCX, satu buah hp merk Realme C11 warna biru l, uang tunai Rp 1.443.000, satu lembar STNK dan BPKB kendaraan, dan apabila dihitung keseluruhan senilai Rp. 36.443.000.

“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara dari keterangan tersangka, mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK, uang tunai Rp.1.443.000, dan satu buah hp merk Realme C11 warna biru milik korban.

“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dan kunci kontak beserta STNKB, satu)m buah HP merk Realme C11 warna biru, tiga buah Surat Tanda Nomor Kendaraan, dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dua buah Pelat Kendaraan dengan Nomor Polisi BG 3710 GAH,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *