MUSI RAWAS, LS – Kendati sempat kabur alias buron hingga satu bulan lamanya, usai jalankan aksi keji menghadang, merampas paksa Unit Handpone NP (35) dan FA Karyawan PT. PNM tengah berbonjengan kendara sepeda motor melintas ruas jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas terjadi 25 November 2024 lalu.
Akhirnya, sepak terjang Akino saputra alias Akino (30) satu dari dua begal bersenpi tak berkutik diborgol Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Penangkapan dilakukan, berada di kediamanya Akino berada di Desa SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (17/12) malam.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Akino mendekam Sel Tahanan Polres Musi Rawas. Sementara itu, dari hasil pengeledaan Polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) yakni pucuk senpira jenis pistol, kemudian pucuk senpira jenis kecepek laras panjang.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatreakrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH membenarkan prihal telah diamankan DPO Curas 365 KUHP.
Dijelaskan, Iptu Ryan Tiantoro bersangkutan Akino yang telah ditetapkan tersangka ini, ketika jalankan aksinya tidaklah sendiri. Melainkan, berdasarkan keterangan korban ketika kejadian tersebut. Dirinya (Korban NP/red) berasama rekanya berboncengan sepeda motor dihadanga dua orang tidak dikenal (OTD) yang bersenpi.
Bahkan, tidak hanya tersangka Akino yang berhasil diamankan. Ada satu tersangka lainya, yang telah diketahui identitasnya telah ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran.
“Adapun, dalam jalankan aksinya tersangka Akino kerap membawa senpira dan tidak segan-segan melukai korbanya. Dan benar, dari penangkapan Akino anggota mengamankan dua pucuk senpira, jenis pistol dan kecepek laras panjang,” terang Iptu Ryan Tiantoro.
Lebih jauh, penangkapan terhadap tersangka Akino telah berdasarkan penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-279 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 November 2024.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, satu Handphone (Hp) merk Y 22 VIVO, satu unit Hp Samsung Galaxy A14 dan satu unit sepeda motor. Dan kalau didapatkan riwayatnya, Akino telah merupakan spesialis Curas yang telah meresahkan masyarakat,” bebernya.
Masih kata Iptu Ryan Tiantoro, bahwa ketika penangkapan juga berhasil diamankan barang bukti (Bb) unit Hadphone Merk Vivo Y 22, Samsung Galaxy A14 dan unit sepeda motor Honda Revo diduga barang korban yang dirampas.
“Juga, diamankan Bb dua pucuk senpira jenis pistol dan kecepek laras panjang. Berikut Bb lainya, dua unit sepeda motor Honda Revo dan Yamaha Jupiter MX satu helai baju berwarna biru, satu helai celana jeans pendek warna hitam dikenakan tersangka dalam jalankan aksinya,” tandasnya.
Salain itu, Iptu Ryan Tiantoro juga menyebutkan jika penyidik menangani perkara ini telah mendapatkan bukti keterangan korban, yang mana ketika kejadian korban NP hendak pulang usai bekerja bersama rekanya FA, berboncengan motor menuju mess PT. PNM berada di Kecamatan BTS Ulu.
Lalu, ketika berada di ruas jalan Desa Tri Anggun tiba tiba dihadang tersangka Akino muncul dari semak-semak yang langsung menodongkan senpi jenis pistol. Kemudian, salah satu korban yakni FA dipukul kepalanya. Selanjutnya, tersangka lainya datang langsung memukuli NP hingga terjatuh lalu mengambil jaket yang ada Handponenya korban.
“Tidak hanya itu, kedua tersangka sempat mengejar rekan-rekan NP dan FA yang juga berbarengan hendak pulang. Akan tetapi, kedua tersangka tidak berhasil dan kembali menghampir NP dan FA meminta uang, karena tidak ada uang kedua tersangka merampas sepeda motor yang menempel tas hitam berisi handpone Samsu Galaxy A14 milik NP. lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian,” tukasnya.
Penulis : ARIE












