Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sembunyi 6 Paket Sabu Dalam Helm, Melintas Pengedar Oknum Warga Saling Empat Lawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Nasib apes harus dirasakan, Wawan Susanto (36) oknum warga pendatang Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang. Laki-laki yang sudah menjadi target operandi (TO), tak berkuting di sergap Tim Opsnal Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas tengah melintas menggunakan kendaraan sepeda motor, berada di ruas jalan Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Dari hasil penggeledaan, Polisi berpakaian preman mendapati 6 paket sabu-sabu ukuran kecil siap edar atau 1,46 gram ditemukan dalam Helm sembunyikan pelaku, Raby 6 November 2024 lalu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Wawan Susanto bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Musi Rawas. Dan sampai saat ini juga, masih jalani proses hukum penyidik Narkotika Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan telah menangkap terduga pengedar sabu, pelakunya yang telah ditetap tersangka merupakan oknum warga Desa Saling Kabupaten Tetngga Empat Lawang berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 78 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Terhentinya aksi Wawan bermula informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan. Hingga, berhasil diamankan terduga pengedar TKP Desa Muara Kati Baru II Kecamatan TPK bersama 6 paket sabu 1,46 gram bersama Bb lainya dua bal palstik klip, satu buah pipet dipotong miring, dan uang tunai Rp. 300 ribu,” bebernya AKP Romi dalam keterangan Pres Rilis, Kemarin.

Tertangkapnya, Wawan yang telah juga ditetapkan tersangka mengakui semua atas kepemilikan barang bukti (Bb).

“Tersangka ditahan dan terus jalani proses penyelidikan lanjut. Bersama, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *