Terbaik & Terpercaya
Indeks

Disergap, Diatas Kulkas Didapatkan Paket Sabu Dwi Hartono Diborgol

IST Humas Polres

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel membekuk terduga pengedar Sabu-sabu.

Pelakunya, Dwi Hartono (46) laki-laki warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Yang menguatkan, jika bersangkutan memang pengedar ketika kediamanya dilakukan penyergapan Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Jum’at 8 November 2024 lalu.

Dari dalam rumah, polisi mendapatkan barang bukti (Bb) Narkotik dua paket sabu 1,16 gram ditemukan diatas kulkas milik pelaku berada didapur rumah.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 79 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” terang AKP Romi

Pengungkapan perkara, dibeberkan AKP Romi semua hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan warga E Wonokerto. Jika, bersangkutan kerap menyimpan dan menyalagunakan narkotika

“Setelah diselidik kebenaranya, Anggota bergerak lakukan penyergapan. Hingga, akhirnya didapat Bb paket sabu bersama bersangkutan digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

“Ketika tiba dilokasi, kita sergap dan dilakukan pengeledaan didalam rumah ada pelaku dan ditemukan Bb dua paket sabu 1,16 gram. Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” beber AKP Romi

Dan mengenai proses hukumnya, Dwi Hartono pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *