Terbaik & Terpercaya
Indeks

H-2 Lebaran Pemudik Padati Jalinsum, Sopir Ngatuk Dihimbau Istriahat

Terpantau Arus Mudik padati jalinsum persimpangan air mancur Muara Beliti (8/4)

MUSI RAWAS, LS – Kondisi arus lalulintas H-2 menyambut lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, terpantau kendaraan pemudik mulai memadati ruas jalan lintas (Jalinsum) berada di Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas, Hari ini (8/4) siang tadi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. M. H menyampaikan arus mudik lebaran menjadi perhatian serius jajaran Polres Musi Rawas.

Bahkan, belum lama ini dirinya secara langsung turun kejalan melakukan pantauan lalulintas sekaligus memberikan himbauan kepada sejumlah supir yang tengah melangsungkan perjalanan mudik pulang kampung, untuk sempatkan istrihat jika dalam kondisi mengantuk.

“Kerawanan kecelakaan lalulintas bisa terjadi, terutama dalam perjalanan arus mudik maupun balik lebaran. Untuk itu, kami mintak kepada pengemudi atau sopir jika dalam kondisi mengantuk kiranya berisitrahat, menepi atau mencari reas area terdekat,” ungkap AKBP Andi Supriadi ketika dibincangi sejumlah wartawan.

Lebih jauh, disampaikan pria berpangkat melati dua ini. Dirinya juga menyampaikan agar sebagai sopir agar patuhi aturan berlalulintas, dan tidak mengendaraan mobil melebih batas kecepatan.

“Maka dari itula, saya sengaja turun memantau sekaligus menghimbau para pengendara agar tidak lalai berkendara, apalagi saat ini jalan lintas mulai padat,” tandasnya.

Selain itu, AKBP Andi Supriadi pun menyebutkan bahwa menindaklanjuti surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bersama mengacu aturan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Yakni dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud ada beberapa poin. Pertama, mobil barang dengan sumbu tiga (3), atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan, ketiga mobil barang dengan kereta gandengan, keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin kedua (2), diberlakukan pada ruas jalan tol dan Jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan, Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga dengan, Selasa 16 April 2024, pukul 08.00 WIB,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *