MUSI RAWAS, LS – Lantaran kian meresahkan, akhirnya RD (33) oknum guru Honorer menjadi pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap Tim opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Wanita dengan ciri rambut pirang, yang kesehariannya mengajar disalah satu sekolah dasar (SD) Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan diamankan, tengah berada didalam rumahnya berada di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kemarin (20/2).
Dari hasil pengeledaan, polisi di kejutkan mendapati ada sebanyak 68 paket sabu-sabu siap edar, yang disembunyikan bersangkutan dalam botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini RD mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, bersama barang bukti (Bb) kepemilikan sabu-sabu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra SH membenarkan prihal diamankan, seorang wanita insial RD warga asal Dese Semangut Muara Lakitan diduga pengedar. Untuk pelaku, diketahui keseharianya bekerja sebagai Honorer di SD Negeri Semangus.
“RD, seorang tenaga honorer, terpaksa kami amankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dikasur kamarnya,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (21/2) pagi tadi.
Dijelaskan, AKP Romi Saputra bahwa penangkapan terhadap RD sesuai dilik aduan : Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Bahkan, penangkap dilakukan bermula ketika anggota mendapatkan informasi warga di Desa Semangus menyampaikan ada seorang honorer menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian, dengan sigapnya personel tim eagle bergerak memburu pelaku. Yang mana, setibanya di kediaman yang dimaksud langsung dilakukan penyergapan, lalu dilanjutkan pengeledaan. Dan benar, ditemukanya botol minyak rambut merk GATSBY warna biru diatas kasur. Adapun, ketika diperiksa didapatkan lima bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu. Kemudian, juga didapatkan ada sekitar 68 plastik klip kecil berisi sabu-sabu siap edar,” beber AKP Romi Saputra.
Tidak sebatas itu saja, dilanjutkan pengeledaan barula ditemukan satu unit timbangan, Merk FF 1976, satu buah pipet potong miring, yang mana ditemukan diatas lemari pelaku. Dan ketika ditanya pelaku mengakui semua atas kepemilikan barang haram tersebut.
“RD, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












