Terbaik & Terpercaya
Indeks

Timgab Dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Indra Prameswara Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Bersubsidi Lubuk Rumbai

MUSI RAWAS, LS – Tim gabungan (Timgab) Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau Koramil Muara Kelingi bersama backup personel Polsek Muara Kelingi serta petugas Sat-Pol PP Musi Rawas melakukan pembongkaran gudang diduga dijadikan tempat pengoplosan BBM Subsidi jenis Pertalite, Senin (3/7) pagi sekitar pukul 10. 00 Wib.

Lokasi pembongkaran gudang berukuran 3,5 x 4  meter dengan material bangunan, dinding papan dan beratap seng berada dibalik bangunan penangkaran sarang burung walet yang berada dipinggir ruas jalan lintas Lubuk-Linggau Sekayu, tepatnya Dusun II Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuan Negeri.

Untuk diketahui, pembongkaran gudang lokasi pengomplosan BBM Subsidi merupakan hasil penyidikan ungkap perkara Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas.

Dimana, belum lama ini diamankan RR (20) pelaku oknum warga Dusun II Desa Lubuk Rumbai, diduga berbuat menyalagunakan BBM Subsidi. Dimana, semua sesuai dilik aduan : LP/ A-13/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL, tanggal 16 Juni 2023.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan pembongkaran gudang. Tim gabungan, lebih dulu berkumpul di Mapolres Musi Rawas guna mengikuti apel mendengarkan arahan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK, yang disampaikan Kabag Ops Kompol Johan Suseno S.IK.

Kemudian usai apel, Tim gabungan dipimpin langsung Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Rosbarinto bergerak mendatangi lokasi.

Setiba dilokasi, Tim gabungan disambut Kapolsek Muara Kelingi AKP Fettra Albert didampingi Danramil Kapten Inf Ajun Taufik.

Selanjutnya, sebelum melangsungkan pembongkaran gudang. Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK mempimpin pelaksaan giat, lebih menemui pihak keluarga pelaku pemilik gudang guna memberikan arahan dan himbauan.

Barulah, secara bersama-sama tim gabungan mengeskusi pembongkaran. Dimana, pembongkaran gudang sendiri, oleh pesonel dilakukan secara manual gunakan palu dan linggis.

Dan hasilnya, hanya dalam waktu 30 menit bangunan gudang rata dengan tanah. Lalu diamankan barang bukti (Bb) dua unit Drum berada didalam gudang. Alhasil, pelaksanaan pembongkaran berjalan, lancar, aman dan kondusif.

“Hari ini bersama-sama, tim gabungan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau melalui Koramil Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar. Melakukan komitmen bentuk dari Polda Sumsel, dengan melakukan efek jera (Dexteem), dengan melakukan pembongkaran gudang, penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi, yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap pelakunya, 16 juni lalu saat ini perkara dalam penyidikan,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kasat Reskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK dalam keterangan pres rilisnya.

Dijelaskan, AKP M. Indra Prameswara S.IK pengungkapan perkara tersebut, dari hasil penyergapan dilokasi kejadian diamankan, pelaku inisial RR bersama ada sebanyak 1.700 liter BBM pertalite yang telah dioplos mengunakan minyak mentah, bersama sejumlah campuran lainya dan untuk lokasinya, berada di Dusun II Desa Lubuk Rumbau Tuan Negeri.

“Dan Alhamdulillah, proses esekusi pembongkaran berjalan dengan lancar, aman dan kondusif bahkan dari pihak keluarga pelaku membantu saat proses pembongkaran, karena menyadari kesalahan dan berjanji tidak melakukan kembali aksinya,”Paparnya.

Lebih jauh, dikatakan pria berpangkat balok tiga menyebutkan dalam hal penyalagunaan BBM Subsidi bersama-sama jajaran personel TNI AD Koramil Muara Kelingi serta Sat-Pol PP melakukan pemberian himbauan kepada bersangkutan.

“Begitupun, dengan kejadian ini. Kita pun mengimbau masyarakat luas agar jangan melakukan perbuatan melanggar aturan, seperti menyalaguna BBM Subsidi. Yang mana, jika terbukti menyalagunakan BBM Subsidi atau Non Subsidi melanggar pasal 54 UU RI Nomor 22 Minyak dan Gas Bumi selain itu berdasarkan komitmen bersama Polda Sumsel, TNI dan Pemerintah Daerah,”Bebernya.

“Oleh sebab itu, kepada masyarakat kiranya untuk menggunakan atau pendisitribusian BBM bersubsidi ini dengan sebaiknya, selain itu apabila kita menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran yang mengarah ketindak pidana, maka kita juga membantu perekonomian negara,”Tandasnya.

Selain itu, Masih Kata AKP M. Indra Prameswara memastikan bahwa mengenai perkara ini dilanjutkan ke proses pradilan. Begitupun, menindak tegas bagi ada lagi penyalagunanan BBM bersubsidi atau Non Subsidi.

“Selain pelaku saat penangkapan, anggota juga menyita BB diantaranya, dua derigen bahan bakar minyak Pertalite, dua derigen bahan bakar minyak bumi hasil sulingan, satu botol aqua ukuran 1 liter yang berisikan minyak hasil sulingan yang sudah dicampur pewarna hijau (solvent briliant grenn), satu kaleng berisikan pewarna Solvent Briliant Green, satu kaleng berisikan pewarna Solvent Yellow dan satu buah corong warna hijau,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *