Terbaik & Terpercaya
Indeks

Polres Lahat Polda Sumsel Limpahkan Berkas Korupsi Ke Kejaksaan

Ist Polres Lahat

LAHAT, LS – Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten lahat, Sumatera Selatan dengan tersangka HHA (41) mantan kepala desa dan H (38) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga perna menjabat sebagai PJS Kades Gunung Megang, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat terus berproses.

Berkas perkara keduanya oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel dinyatakan P21 dan langsung dilipahkan ke kejaksaan negeri (Kajari) lahat, Hari ini (15/12) pagi tadi.

Pengukapan perkara korupsi Dana Desa anggaran Tahun 2019 tersebut sesuai dilik aduan : Laporan Polisi Nomor : LP / A – 166 / X / 2021 / Sumsel / Res.Lahat, tanggal 18 Oktober 2021.

Sedangkan berkas perkara  dinyatakan lengkap P21, masing-masing sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat No. : B-2580/ L.6.14 / Fd.1 / 12/ 2022, tgl 13 Desember 2022 an. tersangka Sdr HEPI HAJAROL AKBAR BIN RAMLAN. Lalu, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat No. : B-2579/ L.6.14 / Fd.1 / 12/ 2022, tgl 13 Desember 2022 an. tersangka Sdr HERPENSI BIN MUHAMAD NUR.

Selain itu juga, pelaksaan tahap II, berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor :– SPB/994.a/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka Sdr Hepi Hajarol Akbr dan Barang Bukti yg tercantum dalam berkas perkara.

Bersama itu juga, – SPB/1018.a/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka Sdr Herpensi dan Barang Bukti yg tercantum dalam berkas perkara.

Untuk diketahui, bahwa sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap kedua tersangka.

Sebagai keterangan lainya, dalam proses pelimpahan tahap II tersangka didampingi oleh penasehat Hukum.

Dan terakhir, untuk kedua tersangka  dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas 2 Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto diwakilkan Kabagops Kompol Aan Sumardi SE. MM didampingi Kasatreserse AKP Hery Setiawan SH MM membenarkan, sebagaimana perkembangannya perkara dugaan korupsi dana desa Gunung Megang tahun 2019, dengan dua tersangka HHA dan H dilanjutkan dan berkasnya sudah P21.

“Karena dinyatakan lengkap. Maka, berkasnya kita tetapkan P21 sehingga tersangka maupun berkasnya telah dilimpakan ke Kajari Lahat,”Kata Kompol Aan Sumardi SE. MM dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh disampaikan, Pria berpangkat melati satu ini bahwa kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, itu terduga semasa menjabat sebagai kepala desa dan pjs kades menyalagunakan wewenang dengan mengunakan Dana Desa (DD) yang dianggarkan untuk realisasi pembangunan rumah sehat.

“Kronologis perkara, ditahun 2019 telah dianggarkan DD sebesar <span;>Rp. 754.162.000 untuk pembangunan 20 unit rumah sehat. Dan oleh keduanya, HHA ketika menjabat sebagai kades, dilanjutkan H menjadi PJS Kades diduga tidak menuntaskan pembangunan rumah sehat sampai 100 persen, bahkan dilaporkan telah menggunakan uang tersebut,”Sebut Kompol Aan Sumardi SE. MM.

“Untuk kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub a,b ayat (2) ,(3) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *