Terbaik & Terpercaya
Indeks

Akui Akibat Film Porno, Mamang Kandung Di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan

Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Team Unit PPA Satreskrim Polres Merilis Ungkap Kasus Tindak Kriminal Persetubuhan anak dibawah Umur (7/9)

MUSI RAWAS, LS – Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, mengamankan A (14) mamang kandung yang diduga nekat merudapaksa keponakannya sebut saja, Melati (12) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku terjadi dikediaman Kakeknya korban sendiri, 2 September 2022 lalu.

Dihadapan penyidik, pelaku A (14) mengakui semua perbuatanya. Dimana, pelaku tegah rudapaksa keponakan lantaran tidak mampu menahan hasratnya usai menonton Film Porno.

Kejinya lagi, dalam jalankan aksi pelaku mendatangi kediaman Kakeknya korban. Yang mana, pelaku langsung masuk ke kamar didalamnya ada korban tengah berbaring ditempat tidur. Kemudian, pelaku membekap mulut mencekik leher lalu pelaku menyetubuhi korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatrekrim AKP Dedi Rahmat Hidayat SH didampingi Kanit PPA Aiptu Dusman membenarkan prihal kejadian, dan telah mengamankan terduga pelakunya

“Benar telah ada kejadian, tindak kriminal asusila, mamang kandung yang nekat setubuhi keponakan yang terjadi di Selangit, awal sepetember 2022 lalu. Dimana, keduanya baik pelaku dan korban masih dibawah umur. Dan perkara ini, tengah ditangan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas,” Ungkap AKP Dedi Rahmat Hidayat SH dalam keterangan Pres rilisnya, Rabu (7/9) pagi tadi.

Lebih jauh, dijelaskan pria dahulu perna menjabat Kapolsek Muara Kelingi terungkapnya perkara, berdasarkan laporan pihak keluarga korban yang ketika mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Polres Musi Rawas.

“Untuk TKP kejadian, itu dirumah Kakeknya korban sendiri. Dimana, oleh orang tuanya  bekerja diluar kota, korban dititipkan tinggal dirumah kakeknya. Pelaku sendiri, merupakan adik ibu kandungnya korban,”Jelas Dedi Rahmat Hidayat SH

Sementara, pelaku sendiri mengakui jika melakukan perbuatanya karena pengaruh Film Porno, sebelum kejadian pelaku sempat menonton film porno di handponenya. Lalu, karena tidak tahan lagi pelaku melampiaskan nafsunya mendatangi korban berada didalam kamar.

“Modus pelaku, saat kejadian pelaku lebih dulu nonton film Porno. Karena sudah tidak mampu menahan hasrat seksualnya, pelaku masuk ke Kamar korban yang tengah berbaring tidur. Pelaku membekap mulut, mencekik lehar lalu pelaku menyetubuhi korban,”Bebernya.

Untuk diketahui, kata Dedi Rahmat Hidayat SH bahwa akibat kejadian tindak kriminal asusila. Korban sampai saat ini, masih mengalami Trauma atas kejadian menimpahnya itu.

“Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami pendaharan. Dan sampai saat ini, masih trauma. Yang jelas, kita Satreskrim melalui Unit PPA akan melakukan peyidikan lebih lanjut, bersama menunggu hasil Visum. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 81 Undang-Undang RI  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengantikan undang-undang RI No 1 tahun 2016 tetang perbuhan kedua Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Tandasnya.

“Dari kejadian ini, kita Unit PPA Satreskrim sudah mengamankan Barang Bukti (Bb) ketika kejadian, yakni sehelai baju kaos lengan panja warna pink bergambar boneka, sehelai celana panjang kaos warna pink, sehelai celanda dalam warna pink milik korban,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *