MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah pelarian, Jus (37) sang buronan. Lelaki oknum warga asal Lubuk Linggau yang telah 5 bulan menghilang, usai jalankan aksinya gelapkan sepeda milik W (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi merupakan keponakanya sendiri.
Jus ditangkap Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel tengah berada dikediamanya tanpa perlawanan, Kemarin (12/9) malam.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatanya dan kini harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Terungkap aksi pelaku, semua hasil serangkaian penyidikan Satreskrim Polres Musi Rawas menindaklanjuti dilik aduan : LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Mei 2025.
Adapun, kronologis kejadian aksi penggelapan berdasarkan pengakuan korban W (33) bersama sejumlah saksi-saksi. Jika kejadian tersebut, terjadi 17 Mei 2025 silam.
Dimana ketika itu, pelaku Jus mendatangi kediamanan korban W berada di Dusun VI Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Kedatangan Jus disambut suami W, Plani yang masih ada hubungan keluarga.
Lalu, pelaku Jus kepada Plani memijam sepeda motor dan berjanji nanti mengembalikanya. Akan tetapi, setelah diberikan pinjaman. Hingga sampai saat ini, sepeda motor NF 100 TD (Honda Beat) Nopol T 2537 TF warna merah, tak kunjung dikembalikan.
Karena merasa dirugikan, Korban W bersama krabatnya melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib, SPKT Polres Musi Rawas. Untuk diketahui, setelah dilaporkan Satreskrim Polres Musi Rawas sebenarnya telah berupaya untuk mengungkap perkara tersebut.
Hanya saja, setelah cukup lama dilakukan penyidikan. Barulah, Jum’a (12/9) didapatkan informasi keberada terduga pelaku tengah pulang kerumahnya usai menghilang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Ryan Tiantoro Putra S.TRK.S.IK.,CPHR.,CBA didampingi Kanit Pidua Ipda Novra ROBIALDA, S.IP., M.H membenarkan telah mengamankan DPO pelaku tindak kriminal penggelapan sepeda Motor, TKPnya Desa Bingin Jungut Maura Kelingi.
“Dengan diperintah Kasatreskrim, penangkapan dipimpin Kanit Pidum bersama personel Opsnal Landak Satreskrim bergerak lakukkan penyergapkan kediaman pelaku, berlokasi Kelurahan Mesat Jaya Lubuk Linggau. Ketika hendak diamankan pelaku Jus tidak lakukan perlawanan,” ungkap AKP Ryan Tiantoro dalam keterangan Press Releasnya.
Lebih jauh, dibeberkan pria berpangkat balok tiga lulus Akademi Kepolisian (AKPOL) ini setelah pelaku Jus ini ditangkap, barulah dikeahui jika sepeda motor yang digelapkan telah dijual kepada orang di Bengkulu. Sehingga, dari itu ditaksir korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor yang harganya sekira mencapai Rp. 7 juta.
“Pelaku ini gelapkan sepeda motor, ternyata bukan orang lain lagi. Karena, pelaku masih keponakan dari suami korban W. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Jus mengakui jika keberadaan sepeda motor yang telah digelapkan, sudah dijual ke orang di Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu,” beber AKP Ryan Tiantoro sapaan akrabnya.
Adapun, dari pengungkapan kasus ini. Kembali, dilakukan pengembangan lebih lanjut terutama guna memburuh barang bukti (Bb) sepeda motor yang telah di jual pelaku Jus.
“Akibat perbuatanya, pelaku Jus ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan sel penjara. Dan penyidik, kembali masih terus melakukan penyidikan lebih lanju. Bahkan, dengan tengah memburuh keberadaan barang bukti (Bb) sepeda motor yang digelapakan tersangka,” tandasnya.
Penulis : ARIE












