MUSI RAWAS, LS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK pimpin giat pemusnahan barang bukti (Bb) Narkotika hasil ungkap Satnarkoba Polres Musi Rawas tertanggal 24 Februari 2023 lalu.
Giat pemusnahan berlangsung diruang tunggu Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi berada dalam Mapolres Musi Rawas, Senin (27/3) pagi sekitar pukul 10.30 Wib.
Turut hadir pula, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yakni Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Indrianto.
Kemudian, Perwakilan Kejakasaan Negeri Dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Lalu, perwakilan Ketua BNN Kabupaten Musi Rawas.
Adapun, barang bukti (Bb) yang dimusnakan 116,8 gram sabu dan 25 butir pil Ekstasi yang mana kesemuanya merupakan hasil penangkapan tersangka Haris liberto, yang tetangkap anggota Opsnal Eagle Satnarkoba tengah melakukan giat Patrolo Huting di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, 24 Februari 2023 lalu.
Pemusnahan sendiri, yakni dilakukan dengan cara barang bukti dimusnakan dengan mesin blender.
Dimana, pertama-tama Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H mengambil bungkusan 116,8 gram serbuk kristal, lalu mengambil sampelnya, selanjutnya dilakukan uji kebenaran barang bukti (Bb).
Dan hasilhya, sampel serbuk kristal putih dicampurkan cairan biru. Dan didapatkan jika, benar barang bukti dimaksud benar narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu barulah, serbuk kristal sabu-sabu seberat 116,8 gram yang telah diuji tersebut dimasukan ke mesin giling blender, bersama 25 butir pil ekstasi.
Dan dengan bersama-sama. Kapolres berserta Kalapas, Kajari, Pengadilan dan BNN Musi Rawas menekan tompol blender, sampai akhirnya semuanya larut menjadi cairan.
Selanjutnya, barang bukti (Bb) sabu dan ekstasi telah berganti wujud cair. Dengan dikawal Personel Propam Polres Musi Rawas bersama sejumlah wartawan dilarikan ke WC guna dibuang ke dalam saluran pembuangan air besar alias Septik Tank.
Dalam kesempatanya, Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti (Bb) merupakan, hasil ungkap kasus giat patroli hunting di Desa Tanah Priuk 24 Februari 2023 lalu.
“Jadi, kami dari Polres Musi Rawas, Khususnya dari fungsi reserse narkotika laksanakan pemusnahan barang bukti 116,8 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi hasil giat Patroli Hunting Di Desa Tanah Priuk 24 Februari lalu,”Jelas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK dalam keterangan Pres rilisnya usai pemusnahaan.
Lebih jauh, disampaikan lelaki berpangkat melati dua ini. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan merujuk dilik aduan LP : A08/II/2023/SPKT/Satnarkoba Polres Musi Rawas/24 Februari 2023 atas tersangka, Haris Liberto.
” Ya, tentunya alhamdulillah kami berhasil, menangkap dan mengungkap pengedar dengan barang bukti (Bb) kepemilikan 116,8 gram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi 7,10 gram,”Papar AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H
Selain itu, juga disampaikan mengenai krologis penangkapan terhadap tersangka haris liberto ini. Disebutkan, Pria alumni Akpol tahun 2002 ini. Team Opsnal Eagle Satnarkoba di hari jum’at 24 Februari sekitar pukul 18.00 Wib mengelar giat Patroli Hunting di sejumlah titik lokasi di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
“Kemudian, rekan-rekan anggota team opsnal Eagle Satresnarkoba melihat sesorang laki-laki tengah duduk dengan posisi jongkok dipinggir jalan sambil memegang bungkusan asoy plastik hitam. Kemudian, karena mencurigakan salah satu personel menghampir bersangkutan. Dan yang bersangkutan langsung lari, sambil membuang bungkus plastik asoy dan personel mengejar pelaku,” Bebernya.
“Bahkan, sempat terjadi pergulatan antara pelaku dengan personel hingga akhirnya pelaku berhasil diamanakan. Pelaku lalu, mengakui bernama haris liberto. Di lakukanlah pengeledaan terutama terhadap bungkusan asoy plastik hitam. Ternyata, didapatkan kotak ditemukan 2 bungkusan palstik diatban coklat yang isinya 116, 8 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi 7,10 Gram,”Tandasnya.
Di kesempatan itu pula, AKBP Danu Agus Purnomo secara langsung menghimbau seluruh warga Musi Rawas untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap bahaya penyalagunaan maupun peredaran gelap Narkotika.
“Kepada warga masyarakat, kami himbau agar untuk menjahui narkotika atau tidak mendekati barang haram itu. Dan kami pun mengultimatume kepada seluruh pengedar untuk segera hentikan, baik penyagunaan peredaan narkotika. Apabila, tidak kalian hentikan kami Polres Musi Rawas akan tindak tegas,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












