Terbaik & Terpercaya
Indeks

Ungkap 10 Kasus Menonjol 3C Judi Penimbun BBM, Tahan 15 Tersangka

Ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Satreskrim Polres Musi Rawas ungkap 10 perkara tindak kriminal menonjol, di dua pekan terakhir bulan agustus 2022. Adapun 10 perkara terdiri dari tindak kriminal 3C (Curas, Curat dan Curanmor), perjudian 303 KHUP dan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kesemuanya terjadi disejumlah wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Dari itu, Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas telah menangkap dan menahan sebanyak 15 orang tersangka berikut dengan sejumlah barang bukti (Bb). Hal itu terkuat, pernyataan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dalam pres rilis berlangsung dihalaman Mapolres Musi Rawas Muara Beliti, Kemarin (1/8) pagi.

“Semuanya dalam kurun waktu dua minggu bulan agustus ini. Ada 10 Kasus berhasil diungkap, sebanyak 15 pelaku ditetapkan tersangka yang mana meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP. Kemudian, tidak krimianl penimbunan BBM subsidi yakni pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja,”Beber AKBP Achmad Gusti SIK

Untuk rician, 10 Perkara yang dimaksud yakni  perkara tindak kriminal Curas 365 dialami korban berinisial K (60),yang terjadi di Dusun IV, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti Rabu 17 Agustus 2022 lalu.

“Seperti kronologis perkaranya, dimana ada dua pelakunya menghadang membacok bagian belakang. Kemudian, pelakunya mambawa kabur sepeda motor dan korban sampai sekarang masih dirawr RSUD Ar-Bunda,”Jelasnya.

Sedangkan, lanjut Achmad Gusti Hartono untuk aksi Curas 365 KUHP dialami korban. Personil Team Landak Satreskrim Polres Musi Rawas begerak lakukan penyelidikan dan penyidikan  Hingga akhirnya, diketahui keberadaan kedua pelaku dilakukan pengejaran. Hingga sampai dengan dua hari, akhirnya kedua berhasil diamankan.

“Namun, ketika hendak diamankan salah satu pelaku mencoba melarikan diri. Sampai akhirnya, anggota berikan tembakan peringatan akan tetapi mengabaikan hingga akhir kita beri tindak tegas terukur. Dan dari tangan keduanya berhasil diamankan sebilah parang, sepucuk senpira jenis pistol,”Bebernya.

Sementara lainya, dimana menjadi antensi Polri pihaknya berhasil ungkap tindak kriminal 303 KHUP perjudian baik kovensional menggunakan dadu guncang maupun online. Kemudian, juga penyalaguna BBM bersubsidi.

“Dan saat ini situasi kondisi Kabupaten Mura, berkat ridho Allah SWT dan doa kita semua, serta upaya dari rekan-rekan Satreskrim dan peran serta masyarakat Kabupaten Mura, aman kondusif dan terkendali,”Tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengungkap 10 perkara, meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan jumlah keseluruhan 15 tersangka.

Diantaranya, perkara 365 dilakukan oleh tersangka PN dan YN, lalu perkara 363 dilakukan, DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK, kemudian perkara 303 dilakukan, MJ dan AG.

“Selanjutnya yang menjadi atensi kita juga ungkap  yakni melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Memindahkan/penimbunan minyak jenis pertalite menggunakan dirijen secara berulang-ulang) dengan pelakunya RD dan JE,”Kata AKP Dedi Rahamat Hidayat

Kemudian sebut pria Mantan Kasatreskrim Polres Muratara bahwa tersangka RD dan JE diamankan, Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di SPBU Simpang Semambang. Adapun modus keduanya, mengisi di Pom Bensin Simpang Semambang, dengan cara memindahkan BBM jenis pertalite subsidi kedalam dirijen, untuk tersangka RD didapatkan 5 dirijen sekitar 150 liter pertalite, sedangkan tersangka JE didapatkan 4 dirijen sekitar 120 liter pertalite.

“Kedua tersangka diacam 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar,” Katanya.

Sedangkan untuk perkara 303 perjudian yang saat ini menjadi atensi Bapak Kapolri, berhasil meringkus MJ dan AG
“Tersangka MJ ditangkap terlibat perkara judi dadu guncang, ditangkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (20/8/2022), dan BB kita amankan dua lembar karpet lapak judi dadu guncang, dua lembar karpet warna merah bermotif bunga, dua set alat dadu guncang, dua lembar terpal plastik warna hitam, dua buah tas warna hitam tempat menyimpan peralatan dadu guncang,”Paparnya.

Untuk AG sendiri ditangkap, terlibat dalam perkara judi online (judi togel) tersangka ditangkap di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Minggu 28 agustus 2022. “Bb diamankan satu unit HP merk oppo a3 warna biru, satu buah rekapan nomor togel dan lima lembar kertas berisikan rekapan nomor togel,”Jelasnya.

“Modus tersangka AG, tersangka menerima pasangan dari pemain yang memasang kepadanya, kemudian pasangan dari yang memasang kepada tersangka dipasangkan tersangka di akun judi online di website BINTANG 4 D, dan tersangka sudah membuka judi online ini selama 7 tahun,”Ulasnya.

Sementara perkara 363 KUHP pencurian dengan pemberataran diantaranya, tersangka berinisial DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK. Dan, dari enam tersangka curat ada dua masih anak dibawah umur yakni, DS dan AS, keduanya terlibat dalam pembobolan sekaligus pencurian di Polindes di Desa Bangun Rejo.

“Totalnya sebanyak 15 tersangka dan kembali masih kita lakukan pendalaman perkara,”Tukasmya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *