MURATARA, LS – Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa S.IK mempimpin langsung upacara pemberhentian dengan secara hormat (PTDH) terhadap tiga orang personil Polres Muratara, Hari ini (4/7) pagi tadi.
Ketiga orang personil yang di PTDH yakni, BRIPKA JP, BRIPKA AF, BRIPTU F. Masing-masing personil diberhentikan tidak hormat sesuai keputusan. KEP / 236 / V/ 2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang keputusan PTDH Personil a.n BRIPKA JP. NRP 69080188 jabatan BA Polres Muratara.
Kemudian, KEP / 237 / V / 2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang keputusan PTDH Personil a.n BRIPKA A.F NRP 85020315 jabatan Ba Polres Muratara.
Lalu, KEP /238 / V/ 2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang keputusan PTDH personil a.n BRIPTU F NRP 87060040 jabatan Ba Polres Muratara.
“Saya sebagai Pimpinan tentunya sedih dikarenakan ada anggota saya yang di PTDH namun hal ini juga tidak terlepas dari perbuatan personil itu sendiri, dan Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar,”Ungkap Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa S.IK dalam sambutanya.
Lebih jauh, pria dahulu perna bertugas perwira perdamaian Afrika ini menyampaikan melalui PTDH kedepan setelah bergabung dengan masyarakat bersama-sama menjaga katibmas.
“Saya berharap untuk anggota yang di PTDH kedepan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri. Bigitupun, walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi tetapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat,”Tandasnya.
Penulis : ARIE












