Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tiga Pelaku Begal Sadis Diringkus, Akibat Film Porno Remaja Di BTS Ulu Cabuli Tantenya Meringkuk Sel Penjara

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK bersama Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat serta Opsnal Landak Pres Rilis Ungkap Kasus 8/7

MUSI RAWAS, LS – Selama dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel berhasil ungkap sejumlah perkara menonjol pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP aksi kawanan begal sadis dan tindak kriminal asusila percobaan pemerkosaan.

Dari itu, Team Opsnal Landak Satreskrim dikomandoi Kanit Pidum Ipda Niko Rosbarinto meringkus ada sebanyak empat orang pelaku, RPB (25) dan S alias B (24) pelaku begal di Desa Napal Melintang.

Kemudian, AR alias D alias Emon (29) DPO pelaku begal sadis korbanya Mahasiswa juga terjadi di Kecamatan Selangit.

Lalu, BHK (17) remaja pelaku aksi pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) tidak lain tantenya sendiri.

Masing-masing pelaku diamankan, tanpa melakukan perlawanan. Dan kini, harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti S.IK di dampingi Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat SH menegaskan semua merupakan hasil penyidikan. Dimana, dalam dua bulan terakhir telah terjadi sejumlah perkara baik itu aksi curas begal TKP Selangit, maupun aksi kirminal asusila yang terjadi di BTS ULU.

“Dari semua hasil kerja keras, Team Landak Satreskrim dalam waktu satu bulan berhasil ungkap sejumlah perkara menonjol. Dua perkara Curas aksi begal TKP.Selangit, dan perkara tindak kriminal asusila di BTS ULU pelaku karena pengaruh nonton film porno nekat mendatangi korban dan hendak memperkosanya,”Ujar Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK dalam keterangan press rilis di Mapolres Musi Rawas, ba’da sholat Jum’at (8/7) siang pukul 14.30 Wib.

Lebih jauh, dikatakan pria berpangkat melati dua ini. Dari perbuatanya ada sebanyak 4 orang pelaku kini ditahan sel tahan Polres Musi Rawas.
“Masing-masing pelaku, ada sebanyak tiga pelaku begal dikenakan pasal 365 KHUP. Dan satu pelaku, dikenakan pasal 53 KHUP Jo Pasal 285 dan atau pasal 289 KHUP,”Paparnya.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pengungkapan sejumlah perkara ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Bahkan, dukungan keterangan para korban pembegalan maupun korban tindak kriminal asusila.

“Untuk Curas, pertama aksi begal di Napal Melintang korbanya pekerja PT.PNM BUMN Begerak permodalan nasional madani, kita berhasil mengamankan dua pelaku. Kemudian, DPO Pelaku Begal juga di Selangit. Mereka memang semuanya pemain, yang juga ada beberapa terlibat LP Curas juga. Dan untuk pelaku pencabulan TKP BTS Ulu, itu pelakunya orang dekat yang mana nekat korban lagi tidur dikamar dengan cangkul bongkar pintu belakang, lalu ke kamar jalankan aksinya,”Bebernya.

Masih kata Dedi Rahmat Hidayat, untuk pelaku pencabulan itu nekat hendak memperkosa karena pengaruh film porno.

“Setelah dikamar, pelaku ini mengaku terdorong ingin melampiaskan hasratnya ke korban karena telah lebih dulu nonton film porno. Lalu, dirinya mengetahui kalau suaminya korban lagi tidak dirumah. Korban pun, ketika pelaku merabah bagian intim terbangun. Tetapi, justru pelaku mengacam korban,”Tandasnya.

“Akan tetapi, aksi pelaku bisa terhenti korban mencoba berontak berhasil lari kedapur sambil Vidio Call Suaminya. Dan suami korban mengentahui kejadian. Lalu, oleh warga pelaku diamankan,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *