Terbaik & Terpercaya
Indeks

Team Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa Ringkus Wawan Bandit Fu Begal Pengendara Beat TKP Tanah Mas

IST Polsek Talang Kelapa

*Todong Pisau Rampas Tas Berisi Kalung Liotin 7 Suku Emas, Bawa Kabur Beat Kerugian Capai Ratusan Juta

BANYUASIN, LS – Respon cepat kembali ditunjukkan Team Opsnal Srigala Hitam Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin mengungkap kasus Curas, aksi begal pengendara sepeda motor beat TKP jalan JP Nusatara Tanah Mas Talang Kelapa, kejadianya siang bolong 28 Juni 2026 lalu.

Satu dari dua terduga pelaku, Rudi Irawan alias Wawan (31) harus keok ditangan Team Opsnal Srigala Hitam dipimpin Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso SH. Wawan disergap tengah berada dikediamanya, berlokasi di Pulokerto Gandus Kota Palembang, Kemarin (16/7) malam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini, Wawan spesialis begal yang setiap jalankan aksinya dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor FU ini, ditetapkan sebagai tersangka mendekam sel tahanan Polsek Talang Kelapa.

Berikut, dua unit sepeda motor yakni honda beat milik korbannya dan sepeda motor Suzuki FU digunakan tersangka jalankan aksinya disita menjadi barang bukti (Bb).

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.IK., M.Si. melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Herli Setiawan,SH,MH didampingi Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso SH membenarkan prihal telah terungkap kasus Curas, aksi begal di Tanah Mas berdasarkan dilik aduan : LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLSEK TALANG KELAPA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN

Bahkan, dipastikan salah satu pelakunya, yakni Wawan diketahui keberadaan berhasil diamankan Team Opsnal Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa melakukan penyergapan di Gadung, kemudian berhasil diamankan pula dua unit sepeda motor sebagai barang buktinya.

“Tersangka wawan bersama rekanya jalankan aksi, memepet korban mengendarai sepeda motor. Lalu, salah satu pelaku todongkan pisau mendorong  anak korban hingga terjatuh. Kemudian, dirampaslah baik tas selempang merah berisi barang berharga dan juga sepeda motor honda Beat dikendarai korban,”ungkap Kompol Herli Setiawan dalam memberikan keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, Kompol Herli Setiawan memastikan setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek. Dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga diberhasil diketahui identitas dan keberadaan yakni salah satu pelaku. Selanjutnya, Team Opsnal dipimpin Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa bergerak lakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Diketahuilah indentitas para pelaku, terutama untuk tersangka Wawan yang mana keberadaanya juga telah diketahui. Kemudian diperintahkan Panit Opsnal Ipda Joko Prakosa SH untuk bergerak lakukan penyergapan mengaman tersangka wawan,” ulasanya.

Adapun, ditambahkan Kompol Herli Setiawan memastikan akibat aksi begal tersebut, untuk korban tidak hanya kehilangan sepeda motor melainkan kehilangan barang barang berharga, baik itu k<span;>alung beserta liontin sebanyak 7 suku, 1 ATM Bank Mandiri, 1 kartu Tanda penduduk, 1 ATM Bank mandiri,1 STNK. jika ditaksir hingga mengalami kerugian Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah).
“Sementara untuk tersangka Wawan,  kita pastikan dijerat pasal Pencurian dengan Kekerasan yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun be 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP. Dan untuk tersangka lain, itu DPO dan masih dalam pengejaran dan kiranya bagi pelaku segeralah menyerah,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *