Terbaik & Terpercaya
Indeks

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Kosong Muara Megang, Borgol MS Sita 27,82 Gram Sabu dan Ekstasi

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MS (38), warga Dusun V Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, berhasil diamankan polisi saat berada di sebuah rumah kosong yang kerap dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Penangkapan terjadi pada Jumat (11/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas berdasarkan Laporan Polisi: LP.A/18/IV/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES.MURA/POLDA SUMSEL.

“MS diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong. Kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Ahditiya Prananta, SH, S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Aston L Sinaga, SH.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di dalam tas milik pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 27,82 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram dan satu bungkus plastik klip berisi pil kuning tanpa logo seberat 0,49 gram.

Tak hanya itu, turut diamankan pula satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, tiga bal plastik klip kosong, satu botol plastik putih, satu kantong plastik warna hitam, satu pipet yang telah dipotong miring (skop), serta satu tas sandang warna hitam merk Levis.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik tersangka yang berada tepat di depannya saat penangkapan. MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Aston.

Atas perbuatannya, MS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : ARIE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *