Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sang Residivis Kembali Berulah, Hendak Edarkan 102,85 Gram AP Dibekuk Satresnarkoba Linggau

IST Humas Polda Sumsel

LUBUK LINGGAU, LS – Kembali berulah, AP (41) residivis kasus narkoba tak berkutik disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan AP. Polisi mengamankan paket sedang 102,85 gram sabu. Sepak terjang AP sendiri, terhenti ketika diduga hendak edarkan sabu, di Kawasan Pasar Ikan Simpang Priuk Ruas jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, Sabtu (11/4).

Akibat perbuatanya, kini AP ditetap sebagai tersangka kembali meringkuk dibalik jeruji besi penjara. Penangkapan terharap AP, merupakan bagian komitmen seluruh jajaran Polda Sumsel, guna memutus rantai peredaran Narkoba marak terjadi diwilayah hukum Sumatera Selatan.

Krologis penangkapan AP, semua bermula menjawab informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan, adanya transaksi narkotika. Sehingga, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menginstruksikan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. bersama personel melakukan pemantauan sejak pagi hari. Setelah memastikan target, petugas mendekati tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka beserta satu paket sabu yang dibuang di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram serta satu unit telepon genggam sebagai sarana pendukung aktivitas tersangka. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap pelaku yang masih nekat, jalankan aksi mengedarkan Narkotika tentunya akan ditindak tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” beber AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi Kasatresnarkoba AKP M. Romi dalam keterangan Press Releasenya.

Sementara itu, senada disampaikan <span;>Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ditambahkan Kombes Pol Nandang jika Polda Sumatera Selatan akan  memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” Begitupun dengan memperkuat langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *