Terbaik & Terpercaya
Indeks

Resahkan Warga, Disergap Pondok Sawah EI Dengan 7 Paket Klip Sabu Meringkuk Sel Penjara

ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Akibat telah resahkan warga lantaran kerap edarkan sabu-sabu. EI (37) laki-laki keseharian bekerja sebagai petani, diduga jalankan bisnis sambilanya tak berkutik diborgol Team Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, Jum’at 12 Agustus 2022 lalu.

Dari tangan EI, tak tanggung-tanggung polisi mengamankan 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu totalnya 17, 04 Gram lengkap dengan alat isap serta unit timbangan digital.

Adapun, barang bukti (Bb) ditemukan dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan pelaku. Bahkan, salah satu Bb satu paket klip ukuran kecil 0,50 gram ditemukan dalam lipatan uang kertas seratus ribu.

Alhasil, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini EI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal telah diamankan, seorang warga diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku inisial EI, diamankan tengah berad di Pondok sawah dengan kepemilikan 7 paket klip berisi sabu yang disimpan pelaku dalam tas selempang. Penangkapan pelaku, sesuai dilik aduan : LP-A/ 97/ VIII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Dari penangkapan itu, pelaku mengakui semua Bb paket sabu lengkap dengan alat isap dan unit timbangan digital miliknya. Untuk perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tegas AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya, Senin (15/8) sore.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *