MUSI RAWAS, LS – Pasangan Bupati Wakil Bupati Musi Rawas, Rama-Berarti tanpa kompak saling maaf bermaafan bersama segenap pegawai dilingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.
Halal bi Halal digelar sederhana itu, dilangsungkan usai apel perdana pasca cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah berlangsung halaman kantor Bupati Musi Rawas Muara Beliti, Selasa (16/4) pagi tadi.
Hadir juga, sekretaris daerah (Sekda) Musi Rawas Ali Sadikin, sejumlah asisten berserta staf ahli Bupati, kabag, kasi Setda Musi Rawas. Kemudian juga dihadiri seluruh kepala OPD pemkab Musi Rawas beserta segenap jajaranya.
Halal bi Halal, dilakukan dengan secara tertib satu sama lainya berjabat tangan mengucapkan Minal Aidil Walfaizin, Mohon Maaf Lahir Bahtin.
Dalam sambutanya, Bupati Hj. Ratna Mahmud mengapresiasi kehadirian aparatur sipil negara (ASN). Dimana, setelah melalui libur cuti bersama menyambut lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Adapun, dikesempatan baik ini. Tentunya, setiap tahun mesti dilangsungkan dalam rangka meningkatkan tali silahturahmi. Dimana, bertemu saling maaf memaafkan masih disuasana lebaran Idul Fitri.
Dari itu, dirinya pun memberikan penjelasan terkait adanya pengambilan keputusan pencabutan surat keputusan (SK) terkait telah dilantiknya 186 pejabat fungsional dan struktural dan bisa dipastikan kesemuanya cuma perbaikan administrasi.
“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” ungkap Hj. Ratna Mahmud.
Lebih jauh, dipertegas Hj. Ratna Mahmud bahwa pencaputan SK bukan hanya terjadi di Musi Rawas saja. Akan tetapi, bisa dipastikan terjadi di 140 daerah lainya di Indonesia.
“Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelantikan 186 pejabat yang dilakukan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu resmi Dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024,” bebernya.
Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.
“SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura,” ulasnya.
Begitupun, masih kata Hj. Ratna Mahmud dengan sesuai keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura.
“Bersama itu juga Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura,” tandasnya.
Penulis : ARIE












