PALEMBANG, LS – Kapolsek Sebrang Ulu 2, Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH pimpin giat Problem Solving persoalan hukum antara masyarakat dan pihak Minimarket Alfmart Tangga Takat Kelurahan Sebrang Ulu Kota Palembang.
Dari itu, akhirnya lelaki inisial Deni Oknum Buruh Harian Lepas (BHL) menyadari kesalahannya. Kemudian, etikat baik tersebut disambut pihak Alfamart sehingga keduanya sepakat berdamai.
Adapun proses Problem Solving atau pemecehan masalah, terkait aksi kriminal pencurian ringan dilakukan Oknum BHL tersebut, secara langsung turut disaksikan perwakilan pemerintah setempat Ketua Rt 11 bapak Solehan kel.13 ulu. Bersama turut pula dihadiri Wakapolsek, AKP Misran bersama Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari,S.H. serta Kanit Binmas Iptu Zuned, belum lama ini (12/9).
“Benar, kita Polsek SU 2 telah melaksanakan giat Problem Solving. Yang mana, akhirnya pelaku bersama pegawai Alfamart Tangga Takat sepakat berdamai,” ungkap Kompol Dedi Rahmat sapaan akrabnya.
Dijelaskan pria dahulu perna menjabat Wakpolres Pali Polda Sumsel ini, sebagaimana guna mencarikan pemecahan masalah.
Kemudian, dengan telah mempertemukan kedua belah pihak bahkan menghadirkan perwakilan pemerintah setempat.
Bahkan, dengan ditunjukkan adanya etika baik dari pada pihak pertama saudara Deni menyadari atas perbuatannya tersebut.
“Persoalan hukum yang dimaksudkan, tentunya berkaitan adanya laporan adanya aksi pencurian. Yang mana bersangkutan yakni saudara Deni mendatangi TKP mini market Alfamart Tangga Takat dan aksi dipergoki korban pegawai Alfamart,” kata Kompol Dedi Rahmat
Lebih lanjut, dipaparkan mantan Kasatreskrim Polres Muratara ini. Dengan menerima laporan atas dugaan aksi pencurian.
“Yang jelas, pelaku oleh korban kasir Alfamart ketahuan telah mengambil barang barang kosmetik. Dan selanjutnya, pelaku yang koperatif bersedia dibawah oleh pihak Alfamart ke Polsek SU 2,” tandasnya.
Penulis : ARIE














